BNN Gerebek Pabrik Pil PCC di Sukoharjo, 21 Orang Diamankan
A
A
A
SUKOHARJO - Setelah menggerebek pabrik pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Solo, Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Mabes Polri menggerebek dua rumah di Kabupaten Sukoharjo. Rumah itu diduga menjadi gudang penyimpanan pil PCC.
Satu rumah berada di Desa Langenharjo RT 04 RW 07, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Sedangkan rumah lainnya berada di Kampung Bangunsari, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Tim gabungan BNN, Bareskrim polri dan Polda Jateng telah melakukan penggerebekan pabrik obat-obat terlarang skala besar di dua lokasi yakni Semarang dan Solo. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 kilo 13 juta butir pil berbagai jenis dan berbagai merek, mesin cetak/pil press, mesin pembungkus kemasan, packing set, bahan sediaan farmasi alcohol, carisoprodol, cafein, paracetamol povidon.
Selain itu turut diamankan precusor untuk pembuatan obat-obatan/narkoba berbagai jenis bahan kimia padat dan cair. Tersangka yang diamankan 21 orang dan 1 pucuk senjata api.
“Saat ini tim gabungan masih dalam pengembangan. Barang sudah cetak press dan siap kirim 1.710.000 butir. Ditambah 410.000 butir. Sedangkan bahan mentah siap olah dan cetak 156 Kg. Estimasi bisa menghasilkan 2-2,5 juta butir,” kata Irjen Pol Arman Depari.
Petugas juga mengamankan bahan mentah seperti karisopodal 20 sak. Tepung 5 karung dan 17 drum paracetamol. Tersangka yang ditangkap yaoti Djoni (pemilik dan pengendali pabrik), Ahmad (mengaku pemilik pabrik), Zaenal, Heri, Tono, Panuwi, Ade Ruslan, Hartoyo, Budi, Kriswanto, Ade Ridwan, Krisno, Suroso. 13 tersangka ini masih dalam pengembangan Tim BNN.
Satu rumah berada di Desa Langenharjo RT 04 RW 07, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Sedangkan rumah lainnya berada di Kampung Bangunsari, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Tim gabungan BNN, Bareskrim polri dan Polda Jateng telah melakukan penggerebekan pabrik obat-obat terlarang skala besar di dua lokasi yakni Semarang dan Solo. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 kilo 13 juta butir pil berbagai jenis dan berbagai merek, mesin cetak/pil press, mesin pembungkus kemasan, packing set, bahan sediaan farmasi alcohol, carisoprodol, cafein, paracetamol povidon.
Selain itu turut diamankan precusor untuk pembuatan obat-obatan/narkoba berbagai jenis bahan kimia padat dan cair. Tersangka yang diamankan 21 orang dan 1 pucuk senjata api.
“Saat ini tim gabungan masih dalam pengembangan. Barang sudah cetak press dan siap kirim 1.710.000 butir. Ditambah 410.000 butir. Sedangkan bahan mentah siap olah dan cetak 156 Kg. Estimasi bisa menghasilkan 2-2,5 juta butir,” kata Irjen Pol Arman Depari.
Petugas juga mengamankan bahan mentah seperti karisopodal 20 sak. Tepung 5 karung dan 17 drum paracetamol. Tersangka yang ditangkap yaoti Djoni (pemilik dan pengendali pabrik), Ahmad (mengaku pemilik pabrik), Zaenal, Heri, Tono, Panuwi, Ade Ruslan, Hartoyo, Budi, Kriswanto, Ade Ridwan, Krisno, Suroso. 13 tersangka ini masih dalam pengembangan Tim BNN.
(rhs)