Korupsi KONI Kembali Mengarah ke-12 Anggota DPRD Blitar

Kamis, 30 November 2017 - 14:21 WIB
Korupsi KONI Kembali Mengarah ke-12 Anggota DPRD Blitar
Korupsi KONI Kembali Mengarah ke-12 Anggota DPRD Blitar
A A A
BLITAR - Aparat penyidik tindak pidana korupsi Polres Blitar menjebloskan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar ke Lapas Klas II B Blitar, Selasa (28/11/2017) lalu.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menegaskan pengusutan kasus korupsi dana KONI belum selesai. Penyidik terus mengembangkan pengusutan kepada semua pihak yang diduga turut menikmati kerugian negara Rp 972.438.000.

Penyidikan termasuk mengarah kepada 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diduga turut kecipratan dana korupsi. "Kita akan usut tuntas siapapun (termasuk DPRD) yang terkait dengan kasus tersebut, sesuai dengan alat alat bukti yang kita peroleh, "tegas Slamet Waloya, Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya beredar kabar, dengan ditahannya eks Ketua KONI dan sebelumnya eks Bendahara KONI, pengusutan kasus berhenti. Penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti aliran dana KONI yang masuk ke kantong 12 anggota Komisi IV DPRD.

Hal itu mengingat pada pemeriksaan awal, para wakil rakyat juga sudah melakukan pengembalian. Apalagi informasinya Kapolres Blitar tidak lama lagi akan berganti.

Slamet membantah semua kabar yang beredar. Semua itu menurutnya tidak benar. Dia menegaskan pengusutan kasus tidak berhenti di mantan Ketua dan Bendahara KONI."Iya (Tidak berhenti di mantan Ketua dan Bendahara KONI," tegasnya.

Jaringan ICW di Jawa Timur, yakni Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menilai kasus korupsi KONI telah menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Blitar.

Menurut Kordinator KRPK Moh Triyanto kerugian negara, saksi dan pihak yang menerima sudah demikian terang benderang. Karenannya kata dia tidak ada alasan penyidik kepolisian melakukan manuver hukum dengan tujuan tebang pilih.

"Penegak hukum harus konsisten dan tak boleh tebang pilih. Bongkar semuanya, termasuk ada dugaan konspirasi hukum, khususnya terkait aliran ke legislatif," tegas Triyanto.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)