Dua Kurir Narkoba Malaysia Dibekuk, Amankan 5,58 Kg Sabu-Sabu dan 1.856 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 29 November 2017 - 15:52 WIB
Dua Kurir Narkoba Malaysia...
Dua Kurir Narkoba Malaysia Dibekuk, Amankan 5,58 Kg Sabu-Sabu dan 1.856 Butir Pil Ekstasi
A A A
PINANG - Polres Tanjungpinang menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 5,58 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.856 butir dari Malaysia. Polisi juga menangkap dua tersangka kurir, yaitu Andra (24) dan Amiruddin (31), di Perairan Pelantar Sulawesi, Tanjungpinang, Selasa 28 November 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pengungkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmasyah setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia hendak ke Tanjungpinang. Dia menuturkan, kedua pelaku menjemput langsung narkotika ke Malaysia melalui jalur laut Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, kemudian menuju Tanjungpinang.

"Setelah satu bulan kita selidiki, baru berhasil menangkap kedua tersangka dan didapat barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Ardiyanto saat ekspose di Polres Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).

Dia menjelaskan, sebelum ditangkap kedua tersangka awalnya pergi menjemput langsung ke Malaysia, kemudian membawanya ke Tanjungpinang. Kedua tersangka tidak membawa ke Berakit karena tidak aman lagi untuk membawa barang haram tersebut. "Mereka menggunakan pompong untuk mengambil barangnya, kita tangkap langsung di perairan," ujar dia.

Untuk barang bukti yang disita, kata Ardiyanto, 6 bungkus Teh China merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 paket pil ekstasi warna Pink berlogo B sebanyak 874 butir, 1 paket pil ekstasi warna oranye berlogo B sebanyak 891 butir, dan 1 paket diduga pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir. Kemudian, 1 unit speed boat (kapal pancung) warna biru berles merah dengan mesin merek Yamaha Enduro 40 PK, 1 tas warna hitam dengan less oranye, 1 buah tas jinjing warna merah, 1 unit ponsel warna hitam, 1 unit ponsel warna putih, 1 unit ponsel warna hijau. "Setelah diuji narkotes, positif sabu dan ekstasi," katanya.

Ardiyanto menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar. "Tersangka terancam hukuman mati," ujarnya.

Di tempat sama Andy menambahkan saat dilakukan penangkapan sempat dilakukan pengejaran karena kedua tersangka mencoba kabur. Dia menuturkan, untuk mengelabui petugas, tersangka berpura-pura memancing di laut. Setelah didapat, kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti didapat di atas pompongnya. "Setelah melihat ciri-ciri kapal yang persis seperti informasi yang kita peroleh, langsung kita kejar," kata dia.

Andy menambahkan, kedua tersangka nekat melakukan aksinya karena diupah masing-masing Rp5 juta. Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami pelaku lainnya yang terlibat. Saat diamankan petugas, Andra dan Amiruddin hanya terdiam saja. "Kita masih cari tahu siapa pemesan barangnya," tutup Andy.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)