KM Amanikan yang Karam di Raja Ampat Berhasil Ditarik

Selasa, 28 November 2017 - 23:38 WIB
KM Amanikan yang Karam...
KM Amanikan yang Karam di Raja Ampat Berhasil Ditarik
A A A
WAISAI - Kapal Wisata KM Amanikan yang karam di perairan Kampung Kapisawar, Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Papua Barat, pada 23 November 2017, akhirnya berhasil ditarik dari lokasi kejadian pada Selasa (28/11/2017) siang.

Proses evakuasi yang dikoordinir oleh Tim Pos TNI AL Waisai Raja Ampat, Lantamal XIV Sorong ini, melibatkan satu orang teknisi dari Skotlandia, Mr. Hack, yang didatangkan langsung oleh pihak agen kapal pesiar tersebut.

Penarikan kapal oleh petugas TNI AL, kru kapal, dan masyarakat lokal, dilakukan sejak pukul 07.30 WIT hingga pukul 13.30 WIT. Tim membawa peralatan evakuasi dari Kota Sorong.

Pantauan MNC Media, penarikan kapal wisata dari lokasi kejadian berlangsung cukup sulit. Tim menggunakan 25 drum plastik kosong yang digunakan untuk membantu mengangkat badan kapal. Tim penyelam dari TNI AL dan kru kapal berusaha mengikat tali pada hampir seluruh bagian kapal yang kemudian ditarik oleh kapal tugboat yang telah disiapkan oleh pihak kapal.

Proses penarikan KM Amanikan dengan menggunakan tugboat (TB) HL VIII Banjarmasin dimulai dengan menggunakan tali towing 30 meter. Tepat pada pukul 13.42 WIT, KM Amanikan berhasil ditarik dari lokasi karam.

KM Amanikan yang dinakhodai Capt I Made Sudana dan membawa sembilan kru kapal serta enam turis asing asal Korea Selatan dan Amerika tersebut akan dibawa dan dikawal Anggota TNI AL menuju Pelabuhan Waisai untuk diproses lebih lanjut.

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dalam rilis yang dikirim oleh Humas Pemkab Raja Ampat menyesalkan kejadian karamnya kapal tersebut dan meminta aparat atau instansi terkait dapat memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami mendapat informasi ada kesalahan prosedur dalam kasus ini. Untuk itu saya minta aparat atau instansi tetkait segera memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Peraturan Daerah Raja Ampat sudah jelas mengatur soal kerusakan karang yang diakibatkan oleh kelalaian pihak kapal," tegas Faris.(Baca Juga: Kapal KM Amanikan Karam di Raja Ampat, Terumbu Karang Diduga Rusak(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0666 seconds (0.1#10.140)