Kasus Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago, Pengamat Ingin KY Tak Pasif
A
A
A
BANDUNG - Komisi Yudisial (KY) diminta bersikap tegas mengawasi dugaan kejanggalan kode etik Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menangani perkara sidang keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Menurut pengamat hukum Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah, KY sudah harus aktif mengawasi persidangan seperti perkara keterangan palsu.
Ia beranggapan, KY harus lebih meningkatkan fokus melaksanakan tugas pokoknya juga berani dalam mengawasi persidangan, seperti dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. "Apalagi jika sudah ada laporan," kata Herry lewat keterangan tertulis, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, dalam 14 kali sidang keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti diketahui Pattiwael selalu mangkir dengan dalih sakit.
Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hanya kerap dihadiri satu orang terdakwa lain yaitu Gustav Pattipeilohy.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dinyatakan bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis. Bahkan, pihak rumah sakit dan Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung telah menetapkan bahwa keduanya bukan sakit permanen.
Selain itu, belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan serta menahan Edward Soeryadjaya akibat dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.
Menurut pengamat hukum Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah, KY sudah harus aktif mengawasi persidangan seperti perkara keterangan palsu.
Ia beranggapan, KY harus lebih meningkatkan fokus melaksanakan tugas pokoknya juga berani dalam mengawasi persidangan, seperti dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. "Apalagi jika sudah ada laporan," kata Herry lewat keterangan tertulis, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, dalam 14 kali sidang keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti diketahui Pattiwael selalu mangkir dengan dalih sakit.
Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hanya kerap dihadiri satu orang terdakwa lain yaitu Gustav Pattipeilohy.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dinyatakan bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis. Bahkan, pihak rumah sakit dan Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung telah menetapkan bahwa keduanya bukan sakit permanen.
Selain itu, belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan serta menahan Edward Soeryadjaya akibat dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.
(nag)