MA Hukum Dua Mantan Ketua DPRD Riau 6 Tahun Penjara
A
A
A
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus dan Suparman masing-masing penjara 6 tahun. Keduanya dihukum karena diduga terima suap pengesahan RAPBD Perubahan Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.
Dalam tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru Suparman yang saat ini masih menjabat Bupati Rohul, Riau divonis bebas. Jaksa dari KPK pun langsung mengajukan kasasi. Sementara Djohar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan dan sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kasus keduanya pun bergulir sampai ke MA.
"Dalam putusan hakim MA itu klien kita divonis 6 tahun penjara. Kita tentu terkejut," ucap pengacara Suparman, Eva Nora Jumat (24/11/2017).
Selain itu dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Suparman. Artinya politisi dari Partai Golkar ini tidak boleh mengukuti pemilihan kepala daerah lagi selama 5 tahun pasca bebas. "Iya karena hukumannya diatas 5 tahun, maka hak politiknya dicabut," ucap Eva.
Namun sejauh ini, pihak Suparman masih belum menerima salinan putusan kasasi itu. "Tapi saya sudah lihat salinan putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru,"imbuhnya.
Dalam putusan hakim MA yang diketui Artidjo Alkostar menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan harus ditahan. Putusan MA ini dijatuhkan pada 8 November 2017.
Djohar merupakan Ketua DPRD Riau tahun 2009-2014. Sementara Suparman Ketua DPRD Riau tahun 2014-2019. Namun dalam perjalanannya dia mundur dari kursi ketua karena bertarung di Pilbup Rohul. Sampai saat ini politisi Golkar ini masih menjabat Bupati Rohul.
Sebelum juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan akan mengeksekusi Suparman setelah resmi mendapat salinan putusan dari MA. Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan segera memberhentikan Suparman dari kursi Bupati Rohul dan mengantinya dengan Sukiman yang saat ini menjabat Wakil Bupati Rohul.
Dalam tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru Suparman yang saat ini masih menjabat Bupati Rohul, Riau divonis bebas. Jaksa dari KPK pun langsung mengajukan kasasi. Sementara Djohar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan dan sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kasus keduanya pun bergulir sampai ke MA.
"Dalam putusan hakim MA itu klien kita divonis 6 tahun penjara. Kita tentu terkejut," ucap pengacara Suparman, Eva Nora Jumat (24/11/2017).
Selain itu dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Suparman. Artinya politisi dari Partai Golkar ini tidak boleh mengukuti pemilihan kepala daerah lagi selama 5 tahun pasca bebas. "Iya karena hukumannya diatas 5 tahun, maka hak politiknya dicabut," ucap Eva.
Namun sejauh ini, pihak Suparman masih belum menerima salinan putusan kasasi itu. "Tapi saya sudah lihat salinan putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru,"imbuhnya.
Dalam putusan hakim MA yang diketui Artidjo Alkostar menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan harus ditahan. Putusan MA ini dijatuhkan pada 8 November 2017.
Djohar merupakan Ketua DPRD Riau tahun 2009-2014. Sementara Suparman Ketua DPRD Riau tahun 2014-2019. Namun dalam perjalanannya dia mundur dari kursi ketua karena bertarung di Pilbup Rohul. Sampai saat ini politisi Golkar ini masih menjabat Bupati Rohul.
Sebelum juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan akan mengeksekusi Suparman setelah resmi mendapat salinan putusan dari MA. Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan segera memberhentikan Suparman dari kursi Bupati Rohul dan mengantinya dengan Sukiman yang saat ini menjabat Wakil Bupati Rohul.
(nag)