Terlibat Penyelundupan 600.000 Ekstasi, Seorang Napi Rutan Surakarta Diisolasi
A
A
A
SOLO - Salah satu narapidana (napi) Rutan Kelas I Surakarta Andang Anggara (25), yang diduga sebagai salah satu pengendali kasus penyelundupan 600.000 ekstasi dari Belanda mendapat pengawasan khusus. Pria asal Jepara, Jawa Tengah tersebut kini ditempatkan di ruang isolasi setelah aksinya terbongkar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pihaknya telah mendapat surat dari Bareskrim Mabes Polri 10 November lalu terkait kasus yang diduga melibatkan Andang.
Setelah dilakukan koordinasi bersama penyidik Bareskrim, petugas rutan lalu menggeledah kamar C2 yang dihuni Andang. Kamar itu ditempati 62 narapidana yang berstatus residivis, baik kriminal maupun narkoba.
“Saat itu ditemukan sebuah handphone,” kata Urip Dharma Yoga, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2017).
Setelah diperiksa tim Bareskrim, ponsel itu bukan yang digunakan untuk transaksi. Yang bersangkutan lalu diminta kooperatif dan selanjutnya dilakukan penggeledahan kedua. Hasilnya, ditemukan dua handphone yang diduga dipakai bertransaksi ditanam di taman halaman depan kamar C2.
Dua handphone merk Apple dan Xiomi ditimbun di tanah sedalam 50 centimeter. Serta handphone Nokia di belakang masjid rutan. Rencananya, Andang akan dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini kami masih menunggu, diharapkan secepatnya,” tandasnya.
Pihaknya mengambil tindakan pengamanan khusus dengan menempatkan Andang di ruang isolasi pascakasus itu. Yang boleh menemuinya hanya petugas khusus yang ditunjuk. Pihaknya berjanji akan memperketat pengamanan. Di antaranya dengan meningkatkan kegiatan penggeledahan, termasuk juga dari kunjungan.
Jika ada oknum petugas rutan yang terbukti membantu memfasilitasi handphone, sanksi tegas akan dijatuhkan. Andang sendiri merupakan narapidana narkoba yang divonis lima tahun penjara.
Ia masuk bui 5 Juli 2017 dan baru akan bebas 6 Juli 2022 mendatang. Sebelumnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi dari Belanda ke Jakarta.
Barang haram itu rencananya didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Jawa Timur guna menyambut pesta pergantian Tahun Baru 2018. Barang bukti 600.000 ekstasi harga totalnya mencapai Rp300 miliar.
Penyelundupan dikendalikan dua narapidana, yakni Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pihaknya telah mendapat surat dari Bareskrim Mabes Polri 10 November lalu terkait kasus yang diduga melibatkan Andang.
Setelah dilakukan koordinasi bersama penyidik Bareskrim, petugas rutan lalu menggeledah kamar C2 yang dihuni Andang. Kamar itu ditempati 62 narapidana yang berstatus residivis, baik kriminal maupun narkoba.
“Saat itu ditemukan sebuah handphone,” kata Urip Dharma Yoga, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2017).
Setelah diperiksa tim Bareskrim, ponsel itu bukan yang digunakan untuk transaksi. Yang bersangkutan lalu diminta kooperatif dan selanjutnya dilakukan penggeledahan kedua. Hasilnya, ditemukan dua handphone yang diduga dipakai bertransaksi ditanam di taman halaman depan kamar C2.
Dua handphone merk Apple dan Xiomi ditimbun di tanah sedalam 50 centimeter. Serta handphone Nokia di belakang masjid rutan. Rencananya, Andang akan dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini kami masih menunggu, diharapkan secepatnya,” tandasnya.
Pihaknya mengambil tindakan pengamanan khusus dengan menempatkan Andang di ruang isolasi pascakasus itu. Yang boleh menemuinya hanya petugas khusus yang ditunjuk. Pihaknya berjanji akan memperketat pengamanan. Di antaranya dengan meningkatkan kegiatan penggeledahan, termasuk juga dari kunjungan.
Jika ada oknum petugas rutan yang terbukti membantu memfasilitasi handphone, sanksi tegas akan dijatuhkan. Andang sendiri merupakan narapidana narkoba yang divonis lima tahun penjara.
Ia masuk bui 5 Juli 2017 dan baru akan bebas 6 Juli 2022 mendatang. Sebelumnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi dari Belanda ke Jakarta.
Barang haram itu rencananya didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Jawa Timur guna menyambut pesta pergantian Tahun Baru 2018. Barang bukti 600.000 ekstasi harga totalnya mencapai Rp300 miliar.
Penyelundupan dikendalikan dua narapidana, yakni Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
(rhs)