Aniaya Linmas hingga Tewas, Kades dan 8 Stafnya Dibui

Jum'at, 24 November 2017 - 12:50 WIB
Aniaya Linmas hingga...
Aniaya Linmas hingga Tewas, Kades dan 8 Stafnya Dibui
A A A
SOE - Sembilan orang tersangka pembunuh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), di Desa Manfui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT akhirnya diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri TTS.

Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap dua ini dilakukan Kepolisian Timor Tengah Selatan untuk memenuhi berkas perkara guna dinaikan pada tahapan persidangan.

Sembilan orang tersangka ini terdiri dari Kepala Desa Santian atas nama Kole Laos bersama delapan orang stafnya digiring dalam kawalan ketat polisi bersenjata lengkap.

Kasubaghumas Polres TTS, AKP Jaga Lasarus menerangkan sembilan tersangka tersebut akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) e, sub Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, pada awal Maret 2017 silam Kepala Desa Santian, Kole Laos bersama delapan orang stafnya menganiaya korban Mateos Lakapu di salah satu pasar tradisional kemudian digiring ke Kantor Desa Santian dan dianiaya lagi hingga tewas.

Korban dianiaya saat Kades dan delapan orang stafnya sedang melakukan penertiban miras di pasar tradisonal di desa itu. Namun saat itu korban yang juga seorang anggota linmas melawan sehingga dianiaya oleh staf desa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)