Pembunuh Sopir Taksi Online Cuma Divonis 19 Tahun

Kamis, 23 November 2017 - 21:41 WIB
Pembunuh Sopir Taksi...
Pembunuh Sopir Taksi Online Cuma Divonis 19 Tahun
A A A
SURABAYA - Cipto Roso Wiryo (23), seorang tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan, Kota Kediri Jawa Timur (Jatim) akhirnya divonis 19 tahun penjara. Cipto terbukti membunuh sopir taksi online, Denny Ariessandi (37), warga Perumahan Jaya Maspion, Desa, Bangah, Gedangan Sidoarjo, Jatim.

Ketua majelis hakim, Haryanto mengatakan, terdakwa Cipto Roso telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa membunuh Denny saat korban menumpang mobil Cipto. Terdakwa menusuk korban 46 kali dan mengenai dada korban.

"Menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara pada terdakwa Cipto Roso Wiryo," kata Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Putusan hakim itu setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan terdakwa masih piker-pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim masih cukup tinggi.

"Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ucapnya.

Kasus ini terjadi pada Maret lalu. Motif pembunuhan, lantaran terdakwa ingin merampas mobil dan barang milik korban. Terdakwa mengaku aksi pembunuhan ini sudah direncanakan. Sasarannya adalah membunuh sopir taksi online yang kondisi mobilnya masih bagus.

Pada Rabu (22/3/2017), pelaku memesan taksi online dengan tujuan Tanjung Perak dan Kenjeran. Terdakwa mendapat taksi online yang disopiri Denny Ariessandi dengan mobil Dhaiatsu Xenia warna cokelat L 1620 MS.

Kondisi mobil korban Denny masih baru. Inilah yang membuat kedua pelaku tertarik dan memutuskan untuk merampas dengan cara membunuh sang sopir. Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.

Menurut keterangan polisi, sebelum dibunuh, pelaku meminta korban supaya laju kendaraan diperlambat ketika berada di kawasan Kenjeran. Setelah dihabisi dengan 46 tusukan pakai pisau, jenazah dibuang di jalan Larangan Kenjeran.
(rhs)
Berita Terkait
Sadis, Pemuda Ini Tusuk...
Sadis, Pemuda Ini Tusuk Ibu Hamil yang Juga Tetangga hingga Tewas
Mayat Dalam Koper Diduga...
Mayat Dalam Koper Diduga Mahasiswi yang Hilang, Polisi Bakal Lakukan Pencocokan DNA
Pembunuhan Ibu Rumah...
Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Gemparkan OKU Timur, Pelakunya Pemuda Berwajah Tampan
Begini Kronologi Pembunuhan...
Begini Kronologi Pembunuhan Tukang Ojek di Sukabumi hingga Kasusnya Terungkap
Pembunuh Tukang Ojek...
Pembunuh Tukang Ojek yang Hilang 12 Hari Tertangkap, Pelakunya Residivis
Polisi Periksa Saksi...
Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
27 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
49 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved