Pembunuh Sopir Taksi Online Cuma Divonis 19 Tahun
A
A
A
SURABAYA - Cipto Roso Wiryo (23), seorang tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan, Kota Kediri Jawa Timur (Jatim) akhirnya divonis 19 tahun penjara. Cipto terbukti membunuh sopir taksi online, Denny Ariessandi (37), warga Perumahan Jaya Maspion, Desa, Bangah, Gedangan Sidoarjo, Jatim.
Ketua majelis hakim, Haryanto mengatakan, terdakwa Cipto Roso telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa membunuh Denny saat korban menumpang mobil Cipto. Terdakwa menusuk korban 46 kali dan mengenai dada korban.
"Menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara pada terdakwa Cipto Roso Wiryo," kata Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).
Putusan hakim itu setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan terdakwa masih piker-pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim masih cukup tinggi.
"Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada Maret lalu. Motif pembunuhan, lantaran terdakwa ingin merampas mobil dan barang milik korban. Terdakwa mengaku aksi pembunuhan ini sudah direncanakan. Sasarannya adalah membunuh sopir taksi online yang kondisi mobilnya masih bagus.
Pada Rabu (22/3/2017), pelaku memesan taksi online dengan tujuan Tanjung Perak dan Kenjeran. Terdakwa mendapat taksi online yang disopiri Denny Ariessandi dengan mobil Dhaiatsu Xenia warna cokelat L 1620 MS.
Kondisi mobil korban Denny masih baru. Inilah yang membuat kedua pelaku tertarik dan memutuskan untuk merampas dengan cara membunuh sang sopir. Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.
Menurut keterangan polisi, sebelum dibunuh, pelaku meminta korban supaya laju kendaraan diperlambat ketika berada di kawasan Kenjeran. Setelah dihabisi dengan 46 tusukan pakai pisau, jenazah dibuang di jalan Larangan Kenjeran.
Ketua majelis hakim, Haryanto mengatakan, terdakwa Cipto Roso telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa membunuh Denny saat korban menumpang mobil Cipto. Terdakwa menusuk korban 46 kali dan mengenai dada korban.
"Menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara pada terdakwa Cipto Roso Wiryo," kata Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).
Putusan hakim itu setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan terdakwa masih piker-pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim masih cukup tinggi.
"Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada Maret lalu. Motif pembunuhan, lantaran terdakwa ingin merampas mobil dan barang milik korban. Terdakwa mengaku aksi pembunuhan ini sudah direncanakan. Sasarannya adalah membunuh sopir taksi online yang kondisi mobilnya masih bagus.
Pada Rabu (22/3/2017), pelaku memesan taksi online dengan tujuan Tanjung Perak dan Kenjeran. Terdakwa mendapat taksi online yang disopiri Denny Ariessandi dengan mobil Dhaiatsu Xenia warna cokelat L 1620 MS.
Kondisi mobil korban Denny masih baru. Inilah yang membuat kedua pelaku tertarik dan memutuskan untuk merampas dengan cara membunuh sang sopir. Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.
Menurut keterangan polisi, sebelum dibunuh, pelaku meminta korban supaya laju kendaraan diperlambat ketika berada di kawasan Kenjeran. Setelah dihabisi dengan 46 tusukan pakai pisau, jenazah dibuang di jalan Larangan Kenjeran.
(rhs)