Pembunuh Sopir Taksi Online Cuma Divonis 19 Tahun

Kamis, 23 November 2017 - 21:41 WIB
Pembunuh Sopir Taksi...
Pembunuh Sopir Taksi Online Cuma Divonis 19 Tahun
A A A
SURABAYA - Cipto Roso Wiryo (23), seorang tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan, Kota Kediri Jawa Timur (Jatim) akhirnya divonis 19 tahun penjara. Cipto terbukti membunuh sopir taksi online, Denny Ariessandi (37), warga Perumahan Jaya Maspion, Desa, Bangah, Gedangan Sidoarjo, Jatim.

Ketua majelis hakim, Haryanto mengatakan, terdakwa Cipto Roso telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa membunuh Denny saat korban menumpang mobil Cipto. Terdakwa menusuk korban 46 kali dan mengenai dada korban.

"Menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara pada terdakwa Cipto Roso Wiryo," kata Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Putusan hakim itu setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan terdakwa masih piker-pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim masih cukup tinggi.

"Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ucapnya.

Kasus ini terjadi pada Maret lalu. Motif pembunuhan, lantaran terdakwa ingin merampas mobil dan barang milik korban. Terdakwa mengaku aksi pembunuhan ini sudah direncanakan. Sasarannya adalah membunuh sopir taksi online yang kondisi mobilnya masih bagus.

Pada Rabu (22/3/2017), pelaku memesan taksi online dengan tujuan Tanjung Perak dan Kenjeran. Terdakwa mendapat taksi online yang disopiri Denny Ariessandi dengan mobil Dhaiatsu Xenia warna cokelat L 1620 MS.

Kondisi mobil korban Denny masih baru. Inilah yang membuat kedua pelaku tertarik dan memutuskan untuk merampas dengan cara membunuh sang sopir. Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.

Menurut keterangan polisi, sebelum dibunuh, pelaku meminta korban supaya laju kendaraan diperlambat ketika berada di kawasan Kenjeran. Setelah dihabisi dengan 46 tusukan pakai pisau, jenazah dibuang di jalan Larangan Kenjeran.
(rhs)
Berita Terkait
Sadis, Pemuda Ini Tusuk...
Sadis, Pemuda Ini Tusuk Ibu Hamil yang Juga Tetangga hingga Tewas
Mayat Dalam Koper Diduga...
Mayat Dalam Koper Diduga Mahasiswi yang Hilang, Polisi Bakal Lakukan Pencocokan DNA
Pembunuhan Ibu Rumah...
Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Gemparkan OKU Timur, Pelakunya Pemuda Berwajah Tampan
Begini Kronologi Pembunuhan...
Begini Kronologi Pembunuhan Tukang Ojek di Sukabumi hingga Kasusnya Terungkap
Pembunuh Tukang Ojek...
Pembunuh Tukang Ojek yang Hilang 12 Hari Tertangkap, Pelakunya Residivis
Polisi Periksa Saksi...
Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang
Berita Terkini
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
13 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved