Unjuk Rasa Tuntut Bank SulutGo Bayar Hak Ahli Waris
A
A
A
MANADO - Puluhan orang yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris atas tanah yang didirikan Kantor Cabang Bank Sulut di Kabupaten Talaud mendatangi Kantor Pusat Bank SulutGo di Jalan Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).
Kedatangan puluhan ahli waris yang didampingi LSM Kibar itu menuntut ganti rugi tanah agar segera dibayarkan. Andreas Lasut yang mewakili para pendemo mendesak agar pimpinan Bank SulutGo menyelesaikan konflik jual beli tanah di Lirung-Talaud yang saat ini dijadikan sebagai kantor cabang.
“Sesuai keputusan yang dimenangkan MA (Mahkamah Agung-red) kami meminta agar hak ahli waris dapat dibayarkan oleh Bank SulutGo yang sudah menempati tanah di Lirung,” ungkapnya.
Dikatakan, Bank Sulut jangan hanya menguntungkan para pejabat. Tapi sebaliknya masyarakat yang dirugikan. “Kami menyampaikan agar Bank Sulut tahu nasib kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Bank Sulut menurut Andreas dan Aflred Inkiriwang tidak ada penyelesaian. “Mereka selalu membujuk kita agar menyetujui keinginan Bank Sulut tapi mereka tidak menyetujui tuntutan kita,” ujarnya kecewa.
Hal ini sulit diselesaikan sebab tuding Andreas pihak Bank Sulut telah mengadakan konspirasi perdamaian sepihak dengan satu ahli waris yang membuat ahli waris yang lain dirugikan.
Sementara itu, pengacara Bank Sulut, Daniel Rompas menjelaskan pihaknya tidak mungkin mengambil keputusan di luar keputusan pegadilan. Sedangkan keputusan pengadilan mengatakan bahwa ahli waris yang berhak atas tanah itu adalah Sisilia, amelia dan Geri, tiga kakak beradik ini.
Sedangkan Vintje Rumondor yang diwakili oleh LSM Kibar ini tidak disebut dalam keputusan. “Kalau kami melakukan pembayaran di luar konteks pengadilan berarti ada pelanggaran di Bank Sulut. Kami bisa diaudit, bahkan jadi temuan audit bahwa kami melakukan kerja di luar pengadilan ini bahaya bagi kami,” katanya.
Kedatangan puluhan ahli waris yang didampingi LSM Kibar itu menuntut ganti rugi tanah agar segera dibayarkan. Andreas Lasut yang mewakili para pendemo mendesak agar pimpinan Bank SulutGo menyelesaikan konflik jual beli tanah di Lirung-Talaud yang saat ini dijadikan sebagai kantor cabang.
“Sesuai keputusan yang dimenangkan MA (Mahkamah Agung-red) kami meminta agar hak ahli waris dapat dibayarkan oleh Bank SulutGo yang sudah menempati tanah di Lirung,” ungkapnya.
Dikatakan, Bank Sulut jangan hanya menguntungkan para pejabat. Tapi sebaliknya masyarakat yang dirugikan. “Kami menyampaikan agar Bank Sulut tahu nasib kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Bank Sulut menurut Andreas dan Aflred Inkiriwang tidak ada penyelesaian. “Mereka selalu membujuk kita agar menyetujui keinginan Bank Sulut tapi mereka tidak menyetujui tuntutan kita,” ujarnya kecewa.
Hal ini sulit diselesaikan sebab tuding Andreas pihak Bank Sulut telah mengadakan konspirasi perdamaian sepihak dengan satu ahli waris yang membuat ahli waris yang lain dirugikan.
Sementara itu, pengacara Bank Sulut, Daniel Rompas menjelaskan pihaknya tidak mungkin mengambil keputusan di luar keputusan pegadilan. Sedangkan keputusan pengadilan mengatakan bahwa ahli waris yang berhak atas tanah itu adalah Sisilia, amelia dan Geri, tiga kakak beradik ini.
Sedangkan Vintje Rumondor yang diwakili oleh LSM Kibar ini tidak disebut dalam keputusan. “Kalau kami melakukan pembayaran di luar konteks pengadilan berarti ada pelanggaran di Bank Sulut. Kami bisa diaudit, bahkan jadi temuan audit bahwa kami melakukan kerja di luar pengadilan ini bahaya bagi kami,” katanya.
(rhs)