KPK Minta Aset Bermasalah Pemkot Manado Segera Diselesaikan

Selasa, 03 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
KPK Minta Aset Bermasalah Pemkot Manado Segera Diselesaikan
Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, saat hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) aset bermasalah milik Pemkot Manado, Selasa (3/11/2020). Foto: SINDONews/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyelesaian aset-aset bermasalah di sejumlah daerah, salah satunya di Kota Manado. Bahkan meminta agar masalah itu jadi prioritas untuk diselesaikan.

“Aset bermasalah dengan pemda lain seperti Pemprov Sulut, khususnya terkait tumpang tindih pencatatan agar menjadi prioritas untuk diselesaikan segera,” tegas Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) aset bermasalah milik Pemkot Manado, Selasa (3/11/2020). (baca: Pemkot Manado Adakan Satu Unit Mobil PCR, Sehari Bisa Uji 400-700 Sampel

Aida pun kembali mengingatkan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemda untuk mendorong percepatan upaya sertifikasi aset tanah. Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK minta agar Pemkot Manado mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya _clean and clear_, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran serta mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).

“Agar aset pemda yang masuk dalam area PTSL dapat dipercepat penyelesaiannya. Selain itu, pemda juga dapat memanfaatkan implementasi INTIP yang merupakan program pemerintah terkait inventarisasi aset agar disertifikasi,” pungkasnya. (Baca Juga: Pemkot Manado Terima Bantuan 1000 Alat Rapid Test dari Aprindo)

Sementara, Inspektur Kota Manado, Atto RM Bullo dalam paparannya mengatakan, tercatat empat aset yang berlokasi di Kota Manado yang juga tercatat sebagai aset Pemprov Sulut senilai total Rp7,4 Miliar. Salah satunya aset berupa tanah stadion Klabat seluas 1,1 hektar dengan nilai Rp6,6 Miliar.

“Ada enam permasalahan aset yang kami hadapi, yaitu terkait aset tanah yang digugat masyarakat, dokumen alas hak belum memadai untuk proses sertifikat, proses sertifikasi yang terhambat oleh masyarakat, dokumen kepemilikan kendaraan belum lengkap, gedung sekolah terbengkalai akibat merger, dan tumpang tindih pencatatan,” bebernya Atto.

Lebih jauh Atto memaparkan, perkembangan sertifikasi aset tanah pemda saat ini tercatat masih 801 aset tanah yang belum bersertifikat dari total 944 aset. Per Oktober 2020, lanjutnya, tercatat 143 aset telah disertifikasi dan 23 aset lainnya sedang dalam proses sertifikasi. (Baca Juga: kpk-evaluasi-upaya-penyelesaian-aset-bermasalah-di-banten)

Sedangkan terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda, Atto mengakui prosesnya masih terkendala beberapa hal, antara lain aset yang masih dalam proses sertifikasi dan pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, pihaknya saat ini sedang memproses peraturan kepala daerah (Perkada) terkait PSU. Namun, Atto berkomitmen untuk terus mendorong penyerahan kewajiban tersebut.

“Kami komit untuk sertifikasi aset, karena sertifikasi ini untuk tertib administrasi dan penting dilakukan dalam rangka pengamanan aset pemerintah. Terkait PSU, saya minta kepada teman-teman BPKAD agar semua tercatat dan notulen rapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)