KPK Minta Aset Bermasalah Pemkot Manado Segera Diselesaikan
Selasa, 03 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, saat hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) aset bermasalah milik Pemkot Manado, Selasa (3/11/2020). Foto: SINDONews/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyelesaian aset-aset bermasalah di sejumlah daerah, salah satunya di Kota Manado. Bahkan meminta agar masalah itu jadi prioritas untuk diselesaikan.
“Aset bermasalah dengan pemda lain seperti Pemprov Sulut, khususnya terkait tumpang tindih pencatatan agar menjadi prioritas untuk diselesaikan segera,” tegas Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) aset bermasalah milik Pemkot Manado, Selasa (3/11/2020). (baca: Pemkot Manado Adakan Satu Unit Mobil PCR, Sehari Bisa Uji 400-700 Sampel
Aida pun kembali mengingatkan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemda untuk mendorong percepatan upaya sertifikasi aset tanah. Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK minta agar Pemkot Manado mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya _clean and clear_, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran serta mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).
“Agar aset pemda yang masuk dalam area PTSL dapat dipercepat penyelesaiannya. Selain itu, pemda juga dapat memanfaatkan implementasi INTIP yang merupakan program pemerintah terkait inventarisasi aset agar disertifikasi,” pungkasnya. (Baca Juga: Pemkot Manado Terima Bantuan 1000 Alat Rapid Test dari Aprindo)
Sementara, Inspektur Kota Manado, Atto RM Bullo dalam paparannya mengatakan, tercatat empat aset yang berlokasi di Kota Manado yang juga tercatat sebagai aset Pemprov Sulut senilai total Rp7,4 Miliar. Salah satunya aset berupa tanah stadion Klabat seluas 1,1 hektar dengan nilai Rp6,6 Miliar.
“Aset bermasalah dengan pemda lain seperti Pemprov Sulut, khususnya terkait tumpang tindih pencatatan agar menjadi prioritas untuk diselesaikan segera,” tegas Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) aset bermasalah milik Pemkot Manado, Selasa (3/11/2020). (baca: Pemkot Manado Adakan Satu Unit Mobil PCR, Sehari Bisa Uji 400-700 Sampel
Aida pun kembali mengingatkan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemda untuk mendorong percepatan upaya sertifikasi aset tanah. Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK minta agar Pemkot Manado mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya _clean and clear_, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran serta mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).
“Agar aset pemda yang masuk dalam area PTSL dapat dipercepat penyelesaiannya. Selain itu, pemda juga dapat memanfaatkan implementasi INTIP yang merupakan program pemerintah terkait inventarisasi aset agar disertifikasi,” pungkasnya. (Baca Juga: Pemkot Manado Terima Bantuan 1000 Alat Rapid Test dari Aprindo)
Sementara, Inspektur Kota Manado, Atto RM Bullo dalam paparannya mengatakan, tercatat empat aset yang berlokasi di Kota Manado yang juga tercatat sebagai aset Pemprov Sulut senilai total Rp7,4 Miliar. Salah satunya aset berupa tanah stadion Klabat seluas 1,1 hektar dengan nilai Rp6,6 Miliar.
Lihat Juga :