Sarang Burung Walet Gagal Dikirim ke China
A
A
A
DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 5 paket sarang burung walet seberat 2,5 Kg di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Rabu (22/11/2017) sekira pukul 22.00 Wita.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, sarang burung tersebut akan dikirim ke China. "Nilai barang itu kami perkirakan sebesar Rp45 juta," ujarnya di Badung, Bali, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, bahwa sarang burung walet dicegah oleh Bea Cukai karena merupakan barang pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke China.
Dia menjelaskan, bahwa barang itu dibawa warga China berinisial CY. Dimana dia tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW).
Penggagalan itu dilakukan saat pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan. Dimana barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor.
“Kami imbau masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri agar melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait,” pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, sarang burung tersebut akan dikirim ke China. "Nilai barang itu kami perkirakan sebesar Rp45 juta," ujarnya di Badung, Bali, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, bahwa sarang burung walet dicegah oleh Bea Cukai karena merupakan barang pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke China.
Dia menjelaskan, bahwa barang itu dibawa warga China berinisial CY. Dimana dia tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW).
Penggagalan itu dilakukan saat pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan. Dimana barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor.
“Kami imbau masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri agar melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait,” pungkasnya.
(rhs)