Kasus Nasionalisasi Aset SMAK Dago, Kejagung Dinilai Harus Usut Kejanggalan
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat melakukan upaya pemanggilan paksa kepada dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya & Maria Goretti Pattiwael yang tak pernah hadir selama 13 kali persidangan.
Menurut mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim bahwa pada persidangan pidana, siapapun yang menjadi terdakwanya harus wajib hadir.
"Itu memang menjadi kewajiban pihak penegak hukum untuk menghadirkan ke persidangan, dalam hal ini Jaksa. Apalagi Edward Soeryadjaya sudah terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat,” tutur Ifdhal, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak melakukan kewajibannya secara baik agar dapat menghadirkan paksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti ke persidangan. Dalam persidangan pidana, ucap Ifdhal, terdakwa dilarang untuk tidak hadir.
Apalagi terang dia, proses hukum Edward Soeryadjaya di Kejaksaan Agung membuktikan sakit yang dideritanya tidak menghalangi pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
"Jaksa Agung harus menugaskan Jaksa Pengawas untuk melihat proses penanganan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ditelaah kejanggalan," kata Ifdhal yang juga mantan Direktur Eksekutif Elsam.
Hingga persidangan ke-13 kali, diketahui terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah menghadiri sebab berdalih sakit. Hanya satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.
Kendati begitu, tim Dokter dan rumah sakit yang ditunjuk PN Bandung telah menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya tegas mengungkapkan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa. "Apalagi sudah ada second opinion dari pihak Dokter idependen yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa," ucap Ifdhal.
Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago.
Selain itu, Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Menurut mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim bahwa pada persidangan pidana, siapapun yang menjadi terdakwanya harus wajib hadir.
"Itu memang menjadi kewajiban pihak penegak hukum untuk menghadirkan ke persidangan, dalam hal ini Jaksa. Apalagi Edward Soeryadjaya sudah terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat,” tutur Ifdhal, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak melakukan kewajibannya secara baik agar dapat menghadirkan paksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti ke persidangan. Dalam persidangan pidana, ucap Ifdhal, terdakwa dilarang untuk tidak hadir.
Apalagi terang dia, proses hukum Edward Soeryadjaya di Kejaksaan Agung membuktikan sakit yang dideritanya tidak menghalangi pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
"Jaksa Agung harus menugaskan Jaksa Pengawas untuk melihat proses penanganan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ditelaah kejanggalan," kata Ifdhal yang juga mantan Direktur Eksekutif Elsam.
Hingga persidangan ke-13 kali, diketahui terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah menghadiri sebab berdalih sakit. Hanya satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.
Kendati begitu, tim Dokter dan rumah sakit yang ditunjuk PN Bandung telah menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya tegas mengungkapkan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa. "Apalagi sudah ada second opinion dari pihak Dokter idependen yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan kedua terdakwa," ucap Ifdhal.
Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago.
Selain itu, Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
(nag)