Polda Imbau Masyarakat Jangan Takut Hadapi Debt Collector

Selasa, 21 November 2017 - 13:02 WIB
Polda Imbau Masyarakat...
Polda Imbau Masyarakat Jangan Takut Hadapi Debt Collector
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan masyarakat Jakarta jangan khawatir mengenai keberadaan debt collector. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas resmi, jangan mau menyerahkan motor atau mobil kepada penagih utang tersebut.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah melakukan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Bahkan, Polda pun menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Tujuan digelarnya acara itu agar terjadi kesepahaman tentang aturan hukum tersebut.

Meskipun sudah berjalan selama 18 tahun, masih banyak pihak, terutama aparat kepolisian yang tidak memahami. Sehingga, di lapangan banyak ditemukan permasalahan. Salah satunya debt collector atau penarik jasa yang mengambil sepeda motor atau mobil yang kreditnya macet di jalan.

"Kami sudah sepakati hal-hal seperti itu akan kami minimalisir dan bahkan jangan sampai terulang kembali," ujar Antonius Agus pada wartawan, Selasa (21/11/2017).

Antonius meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir mengenai keberadaan debt collector tersebut. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas resmi, jangan diterima.

"Jangan takut terhadap debt collector, kalau orang tak jelas jangan mau. Perlu kita sosialisasikan, kalau ada jasa penagih tidak bisa menunjukkan identitas tak usah diladeni. Jika jumlah debt collector itu memang banyak, sebisa mungkin menghindar," tuturnya.

Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada jajarannya, Antonius menuturkan, akan melakukan sosialisasi fungsi aparat kepolisian sebagai pengawas dan pembina pada Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua APPI Suwandi Wiranto menambahkan, dialog itu dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan aturan tersebut. Sebab, selama ini banyak lembaga atau perorangan yang menggunakan cara tak terpuji atau memutarbalikkan fakta sehingga ada unsur mengakali konsumen pembiayaan untuk mencari keuntungan.

"Kami perusahaan pembiayaan tidak pernah ingin merugikan masyarakat kalau masyarakatnya membayar tepat waktu. Kami juga tak ingin merugikan masyarakat yang sedang dalam tahap masa kredit jika sedang mengalami kesulitan pembayaran," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Pria Petugas Keamanan...
Pria Petugas Keamanan Tewas Dianiaya
Massa Pendemo Lempari...
Massa Pendemo Lempari Polisi dengan Batu dan Petasan di Harmoni
Kapolres Jaksel Ajak...
Kapolres Jaksel Ajak Warga Manggarai Jaga Situasi Aman
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Antisipasi Kerusuhan,...
Antisipasi Kerusuhan, Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Para Kapolda
Diduga Hendak Lakukan...
Diduga Hendak Lakukan Kerusuhan di Jakarta, 30 Remaja Berpakaian Hitam Diamankan
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
1 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
1 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
2 jam yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
2 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved