Pemberi Miras ke Satwa di Taman Safari Terancam Kurungan 3 Bulan
A
A
A
BOGOR - Pengunjung Taman Safari di Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat sebagai pelaku pemberi minuman keras (miras) kepada sejumlah koleksi satwa hingga saat ini masih berstatus terperiksa.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, informasi terkait kasus pemberian miras terhadap satwa itu didapat dari media sosial. Dalam video yang tersebar di media sosial itu terlihat sejumlah orang memberikan miras berjenis anggur merah diberikan kepada satwa.
Atas kejadian itu polisi langsung melakukan penyelidikan. "Polres Bogor telusuri CCTV pemilik mobil yang memberikan miras tersebut. Setelah didapat indentitasnya, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dalam ekspose sejumlah kasus kejahatan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11/2017).
Menurut Irjen Agung, kedua pelaku secara sadar mengakui perbuatanya. Namun sejauh ini kedua pelaku masih berstatus terperiksa. Sebab untuk menaikkan status hukum keduanya, pihaknya masih kekurangan alat bukti. Polisi akan memanggil pihak Taman Safari untuk dimintai keterangannya.
"Untuk saat ini, dua orang terperiksa AA (25) dan PB (27) akan terjerat dengan Pasal 302 KUHP, Tentang Penyisaan Terhadan Binatang, dengan hukuman paling lama 3 bulan penjara," pungkasnya.
Sementara itu, kedua pelaku pemberi minuman keras kepada beberapa satwa di TSI mengaku tidak ada niat jahat atas tindakan mereka itu. Salah satu pelaku, Alyssa Dwi Fitri Amanda mengatakan, minuman itu sebenarnya dibawa untuk diminum di rumah. Namun tiba-tiba temannya membuka minuman itu lalu memberikannya kepada satwa.
"Kami menyesal atas tindakan konyol yang kami lakukan. Itu murni spontanitas, kami minta maaf atas hal bodoh yang kami lakukan," tandasnya.
Hal senada dikatakan Philip Banda yang mengaku tindakan itu dilakukan secara spontanitas. "Saya minta maaf atas perilaku bodoh yang kami lakukan," tutupnya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, informasi terkait kasus pemberian miras terhadap satwa itu didapat dari media sosial. Dalam video yang tersebar di media sosial itu terlihat sejumlah orang memberikan miras berjenis anggur merah diberikan kepada satwa.
Atas kejadian itu polisi langsung melakukan penyelidikan. "Polres Bogor telusuri CCTV pemilik mobil yang memberikan miras tersebut. Setelah didapat indentitasnya, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dalam ekspose sejumlah kasus kejahatan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11/2017).
Menurut Irjen Agung, kedua pelaku secara sadar mengakui perbuatanya. Namun sejauh ini kedua pelaku masih berstatus terperiksa. Sebab untuk menaikkan status hukum keduanya, pihaknya masih kekurangan alat bukti. Polisi akan memanggil pihak Taman Safari untuk dimintai keterangannya.
"Untuk saat ini, dua orang terperiksa AA (25) dan PB (27) akan terjerat dengan Pasal 302 KUHP, Tentang Penyisaan Terhadan Binatang, dengan hukuman paling lama 3 bulan penjara," pungkasnya.
Sementara itu, kedua pelaku pemberi minuman keras kepada beberapa satwa di TSI mengaku tidak ada niat jahat atas tindakan mereka itu. Salah satu pelaku, Alyssa Dwi Fitri Amanda mengatakan, minuman itu sebenarnya dibawa untuk diminum di rumah. Namun tiba-tiba temannya membuka minuman itu lalu memberikannya kepada satwa.
"Kami menyesal atas tindakan konyol yang kami lakukan. Itu murni spontanitas, kami minta maaf atas hal bodoh yang kami lakukan," tandasnya.
Hal senada dikatakan Philip Banda yang mengaku tindakan itu dilakukan secara spontanitas. "Saya minta maaf atas perilaku bodoh yang kami lakukan," tutupnya.
(thm)