Terpidana Perusakan Lahan Tak Kunjung Dieksekusi, Rudi Lu Masih Bebas Berkeliaran
A
A
A
BATAM - Rudi Lu, terpidana kasus perusakan lahan yang dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung sampai saat ini masih belum dieksekusi. Dia masih bebas berkeliaran, meskipun putusan tersebut mengharuskannya untuk segera menjalani hukuman di penjara.
Rudi Lu dan rekannya Suwandi alias Aheng dinyatakan bersalah dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan mengajukan banding pasca putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada 2016 lalu.
Dalam putusan tersebut, Rudi Lu dan Aheng diharuskan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Namun dalam perjalanannya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ria dan divonis percobaan 2 tahun.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diperoleh putusan lembaga tersebut mengukuhkan putusan PN Batam yang memvonis keduanya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pihak Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan tiga kali panggilan terhadap Rudi Lu namun panggilan tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa.
"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak tiga kali. Terakhir kami panggil pada Rabu (15/11) lalu, tapi sampai saat ini, Rudi Lu masih mangkir," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F. D Laia.
Filpan mengatakan, selain pemanggilan resmi, pihaknya juga telah mendatangi rumah terdakwa. "Kami hanya bertemu dengan ibunya. Dan kami sudah berpesan kepada ibunya agar terdakwa memenuhi panggilan untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang ada," katanya lagi.
Mengingat terdakwa belum juga memenuhi tiga kali panggilan, lanjut Filpan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan keempat dalam waktu dekat. Bila panggilan tersebut tidak diindahkan lagi, maka pihak Kejari Batam akan melakukan upaya paksa.
"Kalau memang terdakwa tidak koopertif, akan kita jemput paksa. Kami akan mencari keberadaannya dan akan kami eksekusi secara paksa," kata Filpan.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang, terdakwa masih aktif menjalankan rutinitas harian seperti biasa. Bahkan, dia juga masih sering melaksnakan hobinya bermain golf. Menanggapi informasi ini, Filpan mengaku akan mengecek kebenarannya. "Terima kasih atas informasinya. Segera akan kami cek," kata Filpan.
Berbeda dengan Rudi Lu, Suwandi alias Aheng telah menjalani hukuman lebih dulu setelah Kejari Batam mengeksekusinya pada Kamis (9/11) lalu.
Sebelum dieksekusi, Kejari Batam sempat melayangkan dua kali panggilan kepada terdakwa untuk segera menjalani masa hukuman. Namun, terdakwa sempat mangkir sehingga pihak Kejari Batam mendatangi rumah terdakwa.
"Yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan pekerjaan. Tapi hari ini, yang bersangkutan datang langsung dan kami ucapkan terima kasih. Hal ini harus ditiru oleh terpidana lainnya yang sampai saat ini masih berkeliaran di luaran," kata Filpan, beberapa waktu lalu.
Rudi Lu dan Aheng merupakan terdakwa kasus perusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong pada Oktober 2015 lalu. Lahan tersebut dimiliki PT Pratama Dwiniaga Sejati, milik Ruki Tan Bak Ho.
Keduanya yang selama menjalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Roy Wright selalu berkelit, bahkan mempermasalahkan nilai kerugian sebesar Rp2 miliar yang menjadi dasar laporan Ruki Tan Bak Ho ke pihak kepolisian.
Pada Selasa (22/11), kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam karena terbukti melakukan tindakan melanggar hukum menimbun lahan milik PT Pratama Dwiniaga Sejati. Menanggapi vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Rudi Lu dan Suwandi menyatakan pikir-pikir lalu mengajukan banding.
Rudi Lu dan rekannya Suwandi alias Aheng dinyatakan bersalah dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan mengajukan banding pasca putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada 2016 lalu.
Dalam putusan tersebut, Rudi Lu dan Aheng diharuskan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Namun dalam perjalanannya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ria dan divonis percobaan 2 tahun.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diperoleh putusan lembaga tersebut mengukuhkan putusan PN Batam yang memvonis keduanya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pihak Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan tiga kali panggilan terhadap Rudi Lu namun panggilan tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa.
"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak tiga kali. Terakhir kami panggil pada Rabu (15/11) lalu, tapi sampai saat ini, Rudi Lu masih mangkir," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F. D Laia.
Filpan mengatakan, selain pemanggilan resmi, pihaknya juga telah mendatangi rumah terdakwa. "Kami hanya bertemu dengan ibunya. Dan kami sudah berpesan kepada ibunya agar terdakwa memenuhi panggilan untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang ada," katanya lagi.
Mengingat terdakwa belum juga memenuhi tiga kali panggilan, lanjut Filpan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan keempat dalam waktu dekat. Bila panggilan tersebut tidak diindahkan lagi, maka pihak Kejari Batam akan melakukan upaya paksa.
"Kalau memang terdakwa tidak koopertif, akan kita jemput paksa. Kami akan mencari keberadaannya dan akan kami eksekusi secara paksa," kata Filpan.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang, terdakwa masih aktif menjalankan rutinitas harian seperti biasa. Bahkan, dia juga masih sering melaksnakan hobinya bermain golf. Menanggapi informasi ini, Filpan mengaku akan mengecek kebenarannya. "Terima kasih atas informasinya. Segera akan kami cek," kata Filpan.
Berbeda dengan Rudi Lu, Suwandi alias Aheng telah menjalani hukuman lebih dulu setelah Kejari Batam mengeksekusinya pada Kamis (9/11) lalu.
Sebelum dieksekusi, Kejari Batam sempat melayangkan dua kali panggilan kepada terdakwa untuk segera menjalani masa hukuman. Namun, terdakwa sempat mangkir sehingga pihak Kejari Batam mendatangi rumah terdakwa.
"Yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan pekerjaan. Tapi hari ini, yang bersangkutan datang langsung dan kami ucapkan terima kasih. Hal ini harus ditiru oleh terpidana lainnya yang sampai saat ini masih berkeliaran di luaran," kata Filpan, beberapa waktu lalu.
Rudi Lu dan Aheng merupakan terdakwa kasus perusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong pada Oktober 2015 lalu. Lahan tersebut dimiliki PT Pratama Dwiniaga Sejati, milik Ruki Tan Bak Ho.
Keduanya yang selama menjalani persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Roy Wright selalu berkelit, bahkan mempermasalahkan nilai kerugian sebesar Rp2 miliar yang menjadi dasar laporan Ruki Tan Bak Ho ke pihak kepolisian.
Pada Selasa (22/11), kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam karena terbukti melakukan tindakan melanggar hukum menimbun lahan milik PT Pratama Dwiniaga Sejati. Menanggapi vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Rudi Lu dan Suwandi menyatakan pikir-pikir lalu mengajukan banding.
(wib)