Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan

Sabtu, 18 November 2017 - 08:36 WIB
Kasus Klaim SMAK Dago,...
Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan
A A A
BANDUNG - Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan, kini ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra ketika bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang kini menjadi SMAK Dago.

"HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya," ujar Soehendra, di Bandung, Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB agar mengelola aset dan lahan yang kini ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan.

Menurutnya, setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi. YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses kegiatan pendidikan.

Oleh sebab itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL adalah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 adalah keterangan palsu.

Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit.

Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang memeriksa kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp599 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
1 menit yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
1 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
3 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
3 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
4 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved