Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan

Sabtu, 18 November 2017 - 08:36 WIB
Kasus Klaim SMAK Dago,...
Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan
A A A
BANDUNG - Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan, kini ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra ketika bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang kini menjadi SMAK Dago.

"HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya," ujar Soehendra, di Bandung, Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB agar mengelola aset dan lahan yang kini ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan.

Menurutnya, setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi. YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses kegiatan pendidikan.

Oleh sebab itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL adalah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 adalah keterangan palsu.

Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit.

Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang memeriksa kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp599 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Demo Sengketa Lahan...
Demo Sengketa Lahan di Muaro Jambi
Berita Terkini
Kisah Ajudan Pribadi...
Kisah Ajudan Pribadi Tohjaya Raja Singasari Berbalik Lawan Majikan
1 jam yang lalu
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
7 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
8 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
8 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
10 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
11 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved