Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Bandung Amankan Dua Warga Asing

Kamis, 16 November 2017 - 21:40 WIB
Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Bandung Amankan Dua Warga Asing
Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Bandung Amankan Dua Warga Asing
A A A
BANDUNG - Dua warga negara asing (WNA) diamankan Tim Pendataan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Kamis (16/11/2017). Dari dua WNA yang diamankan tersebut, satu di antaranya berprofesi sebagai guru.

Operasi diawali rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Sri Warnati di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

Seusai rapat, tim yang beranggotakan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Polrestabes Bandung, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung itu kemudian bergerak menuju lokasi operasi.

Lokasi pertama yang didatangi tim adalah Gedung PT Indo Wisata Permata di Jalan Wisata Permata Nomor 1, Kawasan Dago, Bandung.

Di galeri yang merangkap tempat produksi perhiasan permata tersebut, tim meminta seluruh pekerja WNA dikumpulkan di sebuah ruangan. Setelah melakukan pengecekan dokumen keimigrasian, tim mengamankan seorang warga negara India berinisial DBB.

"Yang bersangkutan terindikasi melanggar penyalahgunaan izin. Dalam identitas paspor, yang bersangkutan bekerja sebagai market research development, namun di lapangan, yang bersangkutan ditemukan bekerja sebagai quality control dan pembentuk permata," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Sri Warnati yang turut serta dalam Operasi Gabungan tersebut.

Tim kemudian kembali bergerak ke lokasi kedua, yakni Stamford School yang lokasinya tak jauh dari PT Indo Wisata Permata. Dari tempat tersebut, tim akhirnya mengamankan seorang WNA perempuan berkewarganegaraan China berinisial OZ yang berprofesi sebagai guru bahasa Mandarin di sekolah internasional tersebut.

"Yang bersangkutan terindikasi telah overstay selama 11 hari karena terlambat lapor ke Kantor Imigrasi," katanya.

Keduanya pun diboyong menggunakan mobil operasional Kantor Imigrasi Kelas I Bandung guna dimintai klarifikasi terkait indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.

Jika terbukti melanggar, keduanya bisa dikenai sanksi hingga deportasi ke negara asalnya. "Operasi gabungan ini merupakan langkah penegakkan hukum bagi orang asing yang terindikasi melanggar," katanya.

Lebih jauh Sri mengatakan, melalui operasi gabungan, pihaknya berupaya menyempurnakan tolok ukur pengawasan orang asing di Kota Bandung.

Terlebih, kata Sri, jumlah orang asing di Kota Bandung kini mencapai 4.000-an orang. "Sebagian besarnya pelajar. Bentuk pelanggarannya biasanya terkait overstay," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4273 seconds (0.1#10.140)