Terbukti Korupsi, Mendagri Berhentikan Bupati Rohul
A
A
A
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memastikan segera memberhentikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas di pengadilan tingkat I.
"Kita pastikan segera memberhentikan Bupati Rohul," ucap Mendagri Kamis (16/11/2017) saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru.
Namun Kemendagri sejauh ini belum bisa memberhentiikan Suparman karena belum mendapat salinan putusan dari MA. Jika salinan sudah di tangan maka Kemendagri segera mengeluarkan surat pemberhentian Suparman.
"Kita sudah melakukan kordinasi dengan MA untuk salinan putusan, jika sudah dapat kita segera melakukan pemberhertian dan mengangkat Wakil Bupati Rohul (Sukiman) menjadi bupati," ucap politisi dari Partai PDI Perjuangan.
Seperti diketahui MA memvonis Suparman 4,5 penjara dan denda Rp200 juta pada 8 November 2017. Perkara ini ditangani oleh tiga hakim agung yakni Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK, bahwa Suparman turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau murni pada 2015 ketika menjadi anggota DPRD Riau.
Suparman terlibat dalam melakukan korupsi berjamaah bersama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan eks Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus.
Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas di pengadilan tingkat I.
"Kita pastikan segera memberhentikan Bupati Rohul," ucap Mendagri Kamis (16/11/2017) saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru.
Namun Kemendagri sejauh ini belum bisa memberhentiikan Suparman karena belum mendapat salinan putusan dari MA. Jika salinan sudah di tangan maka Kemendagri segera mengeluarkan surat pemberhentian Suparman.
"Kita sudah melakukan kordinasi dengan MA untuk salinan putusan, jika sudah dapat kita segera melakukan pemberhertian dan mengangkat Wakil Bupati Rohul (Sukiman) menjadi bupati," ucap politisi dari Partai PDI Perjuangan.
Seperti diketahui MA memvonis Suparman 4,5 penjara dan denda Rp200 juta pada 8 November 2017. Perkara ini ditangani oleh tiga hakim agung yakni Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK, bahwa Suparman turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau murni pada 2015 ketika menjadi anggota DPRD Riau.
Suparman terlibat dalam melakukan korupsi berjamaah bersama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan eks Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus.
(nag)