UMK Diusulkan Naik 8,7%, Pemkab Tulungagung Harap Gubernur Setuju

Rabu, 15 November 2017 - 12:30 WIB
UMK Diusulkan Naik 8,7%, Pemkab Tulungagung Harap Gubernur Setuju
UMK Diusulkan Naik 8,7%, Pemkab Tulungagung Harap Gubernur Setuju
A A A
TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengusulkan kenaikan upah buruh (UMK) 8,7% atau Rp133 ribu di tahun 2018. Pemkab Tulungagung berharap Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak mengubahnya lagi.

"Semoga tidak berubah," ujar Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Kristihanawati kepada wartawan. Usulan UMK sudah resmi disampaikan ke Pemprov Jawa Timur.

Dengan naik 8,7%, upah buruh di Tulungagung menjadi Rp1.671.035,77. Sebelumnya atau tahun ini upah buruh sebesar Rp1.537.150. Angka kenaikan, kata Kristihanawati sudah sesuai PP No 78 Tahun 2015 terkait pengupahan. Kenaikan upah mengacu tingkat inflasi dan produk domestik bruto.

Penetuan itu dipertegas dengan terbitnya surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.

Sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi secara nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%. "Namun kepastiannya (realisasi) tetap di provinsi. Kami hanya menunggu," kata Kristihanawati.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga berharap usulan kenaikan UMK bisa terealisasi sesuai harapan. Upah yang ada diharapkan bisa membantu pemenuhan kebutuhan buruh yang dipengaruhi inflasi dan kenaikan harga.

"Dan semua memang bergantung pada Pemprov," ujarnya. Sodik Purnomo, salah seorang pengusaha rokok lokal di Tulungagung mengaku tidak keberatan dengan kenaikan UMK.

Toh setiap tahun perusahaannya selalu patuh. Dia hanya meminta pemerintah melakukan sosialisasi kenaikan UMK lebih sungguh sungguh. "Sebab jangan sampai ada pengusaha yang terkejut karena tidak tahu nilai kenaikan (UMK)," ujar Sodik.

Seperti diketahui dari informasi yang dihimpun, jumlah perusahaan di Kabupaten Tulungagung mencapai lebih dari 1.800 an. Perusahaan ini terbagi atas skala besar, menengah dan kecil. Sebanyak 430 unit usaha diantaranya merupakan perusahaan swasta nasional. Sedangkan selebihnya perusahaan swasta lokal.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8376 seconds (0.1#10.140)