UMK Diusulkan Naik 8,7%, Pemkab Tulungagung Harap Gubernur Setuju

Rabu, 15 November 2017 - 12:30 WIB
UMK Diusulkan Naik 8,7%,...
UMK Diusulkan Naik 8,7%, Pemkab Tulungagung Harap Gubernur Setuju
A A A
TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengusulkan kenaikan upah buruh (UMK) 8,7% atau Rp133 ribu di tahun 2018. Pemkab Tulungagung berharap Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak mengubahnya lagi.

"Semoga tidak berubah," ujar Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Kristihanawati kepada wartawan. Usulan UMK sudah resmi disampaikan ke Pemprov Jawa Timur.

Dengan naik 8,7%, upah buruh di Tulungagung menjadi Rp1.671.035,77. Sebelumnya atau tahun ini upah buruh sebesar Rp1.537.150. Angka kenaikan, kata Kristihanawati sudah sesuai PP No 78 Tahun 2015 terkait pengupahan. Kenaikan upah mengacu tingkat inflasi dan produk domestik bruto.

Penetuan itu dipertegas dengan terbitnya surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.

Sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi secara nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%. "Namun kepastiannya (realisasi) tetap di provinsi. Kami hanya menunggu," kata Kristihanawati.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga berharap usulan kenaikan UMK bisa terealisasi sesuai harapan. Upah yang ada diharapkan bisa membantu pemenuhan kebutuhan buruh yang dipengaruhi inflasi dan kenaikan harga.

"Dan semua memang bergantung pada Pemprov," ujarnya. Sodik Purnomo, salah seorang pengusaha rokok lokal di Tulungagung mengaku tidak keberatan dengan kenaikan UMK.

Toh setiap tahun perusahaannya selalu patuh. Dia hanya meminta pemerintah melakukan sosialisasi kenaikan UMK lebih sungguh sungguh. "Sebab jangan sampai ada pengusaha yang terkejut karena tidak tahu nilai kenaikan (UMK)," ujar Sodik.

Seperti diketahui dari informasi yang dihimpun, jumlah perusahaan di Kabupaten Tulungagung mencapai lebih dari 1.800 an. Perusahaan ini terbagi atas skala besar, menengah dan kecil. Sebanyak 430 unit usaha diantaranya merupakan perusahaan swasta nasional. Sedangkan selebihnya perusahaan swasta lokal.
(sms)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
6 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
6 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
7 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
8 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
8 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved