Oknum Polisi Aniaya Wartawan Okezone, Ini Tuntutan AJI Jayapura ke Kapolda Papua
A
A
A
JAYAPURA - Oknum polisi yang menganiaya wartawan Okezone Saldi Hermanto dapat dikenakan sanksi terberat yakni pemecatan tidak dengan hormat karena perbuatan mereka tidak mencerminkan aparat kepolisian sebagai pengabdi masyarakat. Demikian salah satu tuntutan AJI Jayapura yang ditujukan kepada Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon.
Dalam pernyataan sikap, Minggu (12/11/2017), Ketua AJI Jayapura Everth Joumilena dan Koordinator Advokasi AJI Jayapura menyebut, penganiayaan itu mencabut kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Terkait masalah ini, ada sejumlah poin yang dituntut AJI Jayapura kepada Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon.
Pertama, para pelaku yang terlibat segera ditahan oleh Polres Mimika. Kedua, proses pemeriksaan berjalan transparan bagi awak media. Ketiga, AJI meminta agar tidak ada sanksi disiplin bagi para pelaku yang terlibat aksi pemukulan aksi Saldi. Keempat, para pelaku dapat dikenakan sanksi terberat yakni pemecatan tidak dengan hormat karena perbuatan mereka tidak mencerminkan aparat kepolisian sebagai pengabdi masyarakat.
"AJI telah berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar terkait masalah ini dan beliau berjanji akan memproses hukum para pelaku," demikian pernyataan sikap AJI Jayapura.
Diberitakan sebelumnya, diduga mengkritik pola pengamanan aparat keamanan, jurnalis Okezone (MNC Media Group) Wilayah Timika, Saldi Hermanto, dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Mimika, Polda Papua, Sabtu (11/11/2017) malam. Akibatnya, Saldi mengalami luka dan lebam di wajah dan tubuhnya. (Baca Juga: Kritik Pola Pengamanan di Medsos, Jurnalis Okezone Dikeroyok Oknum Polisi
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon telah meminta maaf atas ulah sejumlah oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Saldi Hermanto. (Baca Juga: Wartawan Okezone Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Mimika Minta Maaf(zik)
Dalam pernyataan sikap, Minggu (12/11/2017), Ketua AJI Jayapura Everth Joumilena dan Koordinator Advokasi AJI Jayapura menyebut, penganiayaan itu mencabut kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Terkait masalah ini, ada sejumlah poin yang dituntut AJI Jayapura kepada Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon.
Pertama, para pelaku yang terlibat segera ditahan oleh Polres Mimika. Kedua, proses pemeriksaan berjalan transparan bagi awak media. Ketiga, AJI meminta agar tidak ada sanksi disiplin bagi para pelaku yang terlibat aksi pemukulan aksi Saldi. Keempat, para pelaku dapat dikenakan sanksi terberat yakni pemecatan tidak dengan hormat karena perbuatan mereka tidak mencerminkan aparat kepolisian sebagai pengabdi masyarakat.
"AJI telah berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar terkait masalah ini dan beliau berjanji akan memproses hukum para pelaku," demikian pernyataan sikap AJI Jayapura.
Diberitakan sebelumnya, diduga mengkritik pola pengamanan aparat keamanan, jurnalis Okezone (MNC Media Group) Wilayah Timika, Saldi Hermanto, dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Mimika, Polda Papua, Sabtu (11/11/2017) malam. Akibatnya, Saldi mengalami luka dan lebam di wajah dan tubuhnya. (Baca Juga: Kritik Pola Pengamanan di Medsos, Jurnalis Okezone Dikeroyok Oknum Polisi
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon telah meminta maaf atas ulah sejumlah oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Saldi Hermanto. (Baca Juga: Wartawan Okezone Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Mimika Minta Maaf(zik)