Diduga Menilap Uang Rp158 Juta, Kondektur Bus Diciduk Polisi

Jum'at, 10 November 2017 - 14:59 WIB
Diduga Menilap Uang...
Diduga Menilap Uang Rp158 Juta, Kondektur Bus Diciduk Polisi
A A A
TASIKMALAYA - Polsek Indihiang menciduk Acep Rifat (35), kondektur bus sebuah perusahaan otobus (PO) ternama di Kota Tasikmalaya. Acep diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp158 juta lebih.

Perbuatan yang diduga dilakukan Acep itu terbongkar setelah seluruh karyawan bagian operasional di PO bus tersebut menggelar rapat dipimpin Kepala Operasional PO Bus Ahmad Lujen pada Jumat 27 Oktober 2017 di kantor PO bus, Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Rapat tersebut menyikapi masalah karyawan atau kondektur yang diduga mengubah data jumlah penumpang berbeda dengan kartu kontrol atau checker. Salah satu kondektur yang diduga melakukan perbuatan tersebut, adalah Acep Rifat.

Pada Sabtu 28 Oktober 2017, Ahmad Lujen mengkomfirmasi dugaan tersebut kepada Acep. Ternyata, Acep mengaku telah mengganti atau mengurangi jumlah penumpang. Kemudian, terlapor menyetorkan uang ke perusahaan sesuai daftar yang telah diubah tadi. Sedangkan uang lebih milik perusahaan digunakan Acep untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, pihak PO Bus yang diwakili Ahmad Lujen melapor ke Polsek Indihiang. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Indihiang melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk Acep pada Kamis (9/11/2017).

“Selain mengamankan Acep, petugas juga menyita rekaman jumlah penumpang yang dibuat oleh tersangka, mengecek daftar penumpang, dan memeriksa sejumlah saksi. Acep dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Yusri Yunus.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9147 seconds (0.1#10.140)