Hati-hati Penipuan Berkedok Calo CPNS

Jum'at, 10 November 2017 - 06:45 WIB
Hati-hati Penipuan Berkedok Calo CPNS
Hati-hati Penipuan Berkedok Calo CPNS
A A A
MOJOKERTO - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penipuan berkedok sebagai calo CPNS ternyata masih terus terjadi.

Di Kota Mojokerto, Jawa Timur, polisi membekuk calo CPNS palsu yang sudah memakan lima korbannya. Dari hasil kejahatan ini, pelaku mengantongi uang hingga ratusan juta rupiah.

Gideon Sayudi (51) dilaporkan salah satu korbannya ke Polres Mojokerto karena dianggap melakukan penipuan. Dengan menyetor uang Rp72 juta, korban dijanjikan bakal mendapatkan jatah CPNS dengan menjadi guru olah raga dari jalur kebijaksanaan.

Namun, setahun lebih setelah menyetor uang tersebut, janji pelaku tak juga dipenuhi. Penipuan CPNS itupun terbongkar setelah polisi menangkap pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan korban penipuan ini. Setelah berhasil menangkap pelaku, diketahui jika Gideon melakukan penipuan yang sama terhadap lima korbannya.

”Kalau menurut pengakuan pelaku, sudah ada lima korban dengan jumlah setoran uang yang berbeda. Ini masih kita dalami untuk memastikan jumlah korban, modus dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terang Puji Hendro Widodo, Kamis (9/11/2017).

Dimungkinkan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu tidak hanya beroperasi di Mojokerto saja. Menurut Puji, pihaknya terus meminta keterangan kepada pelaku untuk membongkar secara keseluruhan kasus ini.

Dia juga berpesan agar masyarakat tak mudah tertipu dengan modus lama rekrutmen CPNS abal-abal seperti ini. ”Kita harapkan masyarakat mengikuti jalur rekrutmen CPNS yang resmi agar terhindar dari modus-modus penipuan seperti ini,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Suhariono menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah beberapa hari melakukan perburuan. Pelaku ditangkap di Hotel Hasanah, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan slip setoran dari Bank BTN sebesar Rp72 juta milik salah satu korbannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Saat ini, pelaku diamankan di tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani penyidikan.

Dia memastikan, polisi akan mengembagkan kasus ini lantaran jumlah korban tak hanya satu orang. Juga untuk menentukan adanya kemungkinan jika modus penipuan ini memiliki jaringan khusus.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.8080 seconds (0.1#10.140)