Bunuh PRT, Sholikah Cuma Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 07 November 2017 - 21:06 WIB
Bunuh PRT, Sholikah...
Bunuh PRT, Sholikah Cuma Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Solikhah Indah (18), warga Blora, Jawa Timur (Jatim) hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meskipun terbukti membunuh rekan seprofesinya, Busani (48), warga Kombongan, Jember, Jatim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Marsandi yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wayan Sosiawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringatkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani sidang. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini menghukum saudara terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata Wayan, Selasa (7/11/2017).

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, hubungan antara terdakwa dengan korban ini merupakan rekan kerja yang sama-sama berprofesi sebagai PRT di di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Juni 2017 lalu.

Terdakwa mengaku kalap ketika korban terus menagih kalung miliknya yang sebelumnya dipinjam terdakwa. Ancaman korban yang bakal melapor ke majikan atas ulah terdakwa yang telah memasukkan pacar ke kamar terdakwa, juga menjadi salah satu alasan terdakwa menghabisi nyawa korban.

Nyawa korban dihabisi saat sedang mencuci piring. Terdakwa menyabet leher korban dengan celurit sebanyak dua kali. Setelah terkapar, tubuh korban diseret ke bagian belakang rumah. Untuk memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kembali menghujamkan celurit ke tubuh dan wajah korban berkali-kali.

Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi dan membuang gawai milik terdakwa ke tempah sampah. Keesokan harinya, aparat kepolisian setempat menemukan jasad korban.
(rhs)
Berita Terkait
Keluarga Korban PRT...
Keluarga Korban PRT Terbungkus Kardus Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat
Terungkap! Identitas...
Terungkap! Identitas Pembunuh Sadis ART di Pondok Ranggon
Rekannya Dibunuh Secara...
Rekannya Dibunuh Secara Brutal, 114 PRT Filipina Ramai-ramai Tinggalkan Kuwait
Wanita Singapura Bikin...
Wanita Singapura Bikin PRT Kelaparan hingga Bobotnya 24 Kg lalu Dibunuh
Pasuruan Gempar, Pembantu...
Pasuruan Gempar, Pembantu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Mengenaskan
Pasangan Ini Bunuh PRT...
Pasangan Ini Bunuh PRT Berusia 7 Tahun karena Burung Peliharaan Kabur
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
7 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved