Bunuh PRT, Sholikah Cuma Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Solikhah Indah (18), warga Blora, Jawa Timur (Jatim) hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meskipun terbukti membunuh rekan seprofesinya, Busani (48), warga Kombongan, Jember, Jatim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Marsandi yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wayan Sosiawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringatkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani sidang. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini menghukum saudara terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata Wayan, Selasa (7/11/2017).
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, hubungan antara terdakwa dengan korban ini merupakan rekan kerja yang sama-sama berprofesi sebagai PRT di di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Juni 2017 lalu.
Terdakwa mengaku kalap ketika korban terus menagih kalung miliknya yang sebelumnya dipinjam terdakwa. Ancaman korban yang bakal melapor ke majikan atas ulah terdakwa yang telah memasukkan pacar ke kamar terdakwa, juga menjadi salah satu alasan terdakwa menghabisi nyawa korban.
Nyawa korban dihabisi saat sedang mencuci piring. Terdakwa menyabet leher korban dengan celurit sebanyak dua kali. Setelah terkapar, tubuh korban diseret ke bagian belakang rumah. Untuk memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kembali menghujamkan celurit ke tubuh dan wajah korban berkali-kali.
Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi dan membuang gawai milik terdakwa ke tempah sampah. Keesokan harinya, aparat kepolisian setempat menemukan jasad korban.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Marsandi yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wayan Sosiawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringatkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani sidang. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini menghukum saudara terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata Wayan, Selasa (7/11/2017).
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, hubungan antara terdakwa dengan korban ini merupakan rekan kerja yang sama-sama berprofesi sebagai PRT di di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Juni 2017 lalu.
Terdakwa mengaku kalap ketika korban terus menagih kalung miliknya yang sebelumnya dipinjam terdakwa. Ancaman korban yang bakal melapor ke majikan atas ulah terdakwa yang telah memasukkan pacar ke kamar terdakwa, juga menjadi salah satu alasan terdakwa menghabisi nyawa korban.
Nyawa korban dihabisi saat sedang mencuci piring. Terdakwa menyabet leher korban dengan celurit sebanyak dua kali. Setelah terkapar, tubuh korban diseret ke bagian belakang rumah. Untuk memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kembali menghujamkan celurit ke tubuh dan wajah korban berkali-kali.
Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi dan membuang gawai milik terdakwa ke tempah sampah. Keesokan harinya, aparat kepolisian setempat menemukan jasad korban.
(rhs)