Klaim Aset Nasionalisasi Dinilai Pakar Hukum Berpotensi Menyebar

Jum'at, 03 November 2017 - 08:21 WIB
Klaim Aset Nasionalisasi...
Klaim Aset Nasionalisasi Dinilai Pakar Hukum Berpotensi Menyebar
A A A
BANDUNG - Gugatan ahli waris aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat yang diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) jika dimenangkan oleh PN Bandung dinilai pakar hukum tata negara dapat berakibat merusak tatanan reformasi hukum di Indonesia.

Pasalnya menurut pakar hukum tata negara Refly Harun gugatan klaim ahli waris aset nasionalisasi seperti itu bakal memicu lembaga lain untuk melakukan hal serupa.

"Tinggal membuat yayasan atau organisasi kemudian mengatakan kami ahli waris tanah di Monas atau Istana Presiden lalu pengadilan memenangkannya. Saya kira luar biasa," ujar Refly, Jumat (3/11/2017).

Padahal sesuai konstitusi, terang dia, aset yang telah dinasionalisasi tidak dapat diklaim memiliki lagi ahli waris. Bahkan, termasuk misalnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak dapat lagi mengakuinya.

Oleh sebab itu, ujar Refly, amat wajar bila kasus persidangan perkara SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) sebab dinilai banyak keanehan.

Apalagi, salah satu alat bukti gugatan klaim ahli waris yang digunakan adalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang kini sedang berlangsung proses sidang pidananya.

"Saya kira wajar jika KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago," paparnya.

Seperti diketahui, laporan perkara kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga kini masih berlangsung di PN Bandung.

Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.

Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
1 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
2 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
8 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
10 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
11 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
11 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved