Klaim Aset Nasionalisasi Dinilai Pakar Hukum Berpotensi Menyebar

Jum'at, 03 November 2017 - 08:21 WIB
Klaim Aset Nasionalisasi...
Klaim Aset Nasionalisasi Dinilai Pakar Hukum Berpotensi Menyebar
A A A
BANDUNG - Gugatan ahli waris aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat yang diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) jika dimenangkan oleh PN Bandung dinilai pakar hukum tata negara dapat berakibat merusak tatanan reformasi hukum di Indonesia.

Pasalnya menurut pakar hukum tata negara Refly Harun gugatan klaim ahli waris aset nasionalisasi seperti itu bakal memicu lembaga lain untuk melakukan hal serupa.

"Tinggal membuat yayasan atau organisasi kemudian mengatakan kami ahli waris tanah di Monas atau Istana Presiden lalu pengadilan memenangkannya. Saya kira luar biasa," ujar Refly, Jumat (3/11/2017).

Padahal sesuai konstitusi, terang dia, aset yang telah dinasionalisasi tidak dapat diklaim memiliki lagi ahli waris. Bahkan, termasuk misalnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak dapat lagi mengakuinya.

Oleh sebab itu, ujar Refly, amat wajar bila kasus persidangan perkara SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) sebab dinilai banyak keanehan.

Apalagi, salah satu alat bukti gugatan klaim ahli waris yang digunakan adalah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang kini sedang berlangsung proses sidang pidananya.

"Saya kira wajar jika KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago," paparnya.

Seperti diketahui, laporan perkara kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga kini masih berlangsung di PN Bandung.

Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.

Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved