Hakim Putuskan Sidang Pidana Keterangan Palsu Kasus SMAK Dago Dilanjutkan

Jum'at, 03 November 2017 - 08:07 WIB
Hakim Putuskan Sidang...
Hakim Putuskan Sidang Pidana Keterangan Palsu Kasus SMAK Dago Dilanjutkan
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan tetap melanjutkan sidang perkara pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 walau pun dua di antara tiga terdakwanya berdalih sakit.

Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitululu juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. "Sidang tetap dilanjutkan hingga menunggu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sembuh," ujar Toga dalam persidangan.

Selain keputusan tadi, Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara dalam agenda persidangan juga menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan, akan mematuhi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara agar dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lanjutan kepada terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

"Menyoal dua terdakwa lainnya, tetap kita tunggu mereka sampai sembuh sesuai keputusan Majelis Hakim," ungkap Suharja.

Sebelumnya, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit independen yang ditunjuk pengadilan yaitu RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasam Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dilakukan, kedua terdakwa dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta mengakui tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.

Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung sebanyak sebelas kali, namun terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sekalipun tak pernah hadir.

Diketahui, hanya satu terdakwa lain Gustav Pattipeilohy yang kerap hadir pada persidangan. Ketiganya didakwa sebab dugaan menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara SMAK Dago.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
1 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
2 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
8 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
10 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
11 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
11 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved