Hakim Putuskan Sidang Pidana Keterangan Palsu Kasus SMAK Dago Dilanjutkan
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan tetap melanjutkan sidang perkara pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 walau pun dua di antara tiga terdakwanya berdalih sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitululu juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. "Sidang tetap dilanjutkan hingga menunggu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sembuh," ujar Toga dalam persidangan.
Selain keputusan tadi, Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara dalam agenda persidangan juga menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan, akan mematuhi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara agar dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lanjutan kepada terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.
"Menyoal dua terdakwa lainnya, tetap kita tunggu mereka sampai sembuh sesuai keputusan Majelis Hakim," ungkap Suharja.
Sebelumnya, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit independen yang ditunjuk pengadilan yaitu RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasam Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dilakukan, kedua terdakwa dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta mengakui tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.
Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung sebanyak sebelas kali, namun terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sekalipun tak pernah hadir.
Diketahui, hanya satu terdakwa lain Gustav Pattipeilohy yang kerap hadir pada persidangan. Ketiganya didakwa sebab dugaan menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara SMAK Dago.
Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitululu juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. "Sidang tetap dilanjutkan hingga menunggu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sembuh," ujar Toga dalam persidangan.
Selain keputusan tadi, Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara dalam agenda persidangan juga menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan, akan mematuhi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara agar dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lanjutan kepada terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.
"Menyoal dua terdakwa lainnya, tetap kita tunggu mereka sampai sembuh sesuai keputusan Majelis Hakim," ungkap Suharja.
Sebelumnya, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit independen yang ditunjuk pengadilan yaitu RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasam Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dilakukan, kedua terdakwa dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta mengakui tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.
Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung sebanyak sebelas kali, namun terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sekalipun tak pernah hadir.
Diketahui, hanya satu terdakwa lain Gustav Pattipeilohy yang kerap hadir pada persidangan. Ketiganya didakwa sebab dugaan menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara SMAK Dago.
(nag)