Tertangkap Tim Saber Pungli, 2 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Malang Tersangka

Jum'at, 03 November 2017 - 16:20 WIB
Tertangkap Tim Saber Pungli, 2 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Malang Tersangka
Tertangkap Tim Saber Pungli, 2 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Malang Tersangka
A A A
MALANG - Dua pejabat Kantor Pertanahan Kota Malang, yang ditangkap Tim Saber Pungli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2017). Kedua pejabat di Kantor Pertanahan Kota Malang adalah Anis Tamarianingtias – Kasubsi Penata Gunaan Tanah dan Kawasan Tertentu dan Agus Prasmono- Kasi Pertanahan.

Kapolres Malang Kota AKBP Horuddin Hasibuan mengatakan, sebelumnya keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis sore 2 November 2017 di Kantor Pertanahan Kota Malang. (Baca Juga: 2 Pegawai Kantor Pertanahan Kota Malang Ditangkap Tim Saber Pungli)
“Barang bukti yang disita berupa 4 bendel map berkas pengurusan alih guna tanah yang diurus di Kantor Pertanahan Kota Malang,” timpal Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari seorang pengembang perumahan yang kini menjadi saksi pelapor mengaku telah dipungli oleh kedua pejabat kantor pertanahan ini dengan sejumlah uang untuk proses kepengurusan alih guna tanah sawah menjadi perumahan.

Surat izin, kata Kapolres, sudah jadi lama namun tidak bisa diambil karena kedua tersangka memintai uang pungli sebesar Rp5 juta. Keduanya melanggar Pasal 12 huruf e UU Republik Indonesia tahun 2001 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Sejak Jumat siang kedua tersangka langsung ditahan atas kasus pungli ini. Polisi masih mendalami kasus ini dan berharap ada pelapor lain untuk mengetahui sudah berapa lama keduanya melakukan pungli yang merugikan masyarakat,” tandas Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7633 seconds (0.1#10.140)