Pemkab Karawang Kumpulkan Ratusan Pengembang Perumahan
A
A
A
KARAWANG - Pemkab Karawang, Jawa Barat mengumpulkan ratusan pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Kamis (2/10/2017). Para pengembang diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan untuk membangun fasilitas sosial dan sasilitas umum (fasos/fasum) terlebih dahulu sebelum membangun perumahan yang akan dijual ke masyarakat.
"Banyak pengembang nakal di Karawang setelah menjual rumah kepada masyarakat kemudian kabur sebelum membangun fasos dan fasum. Pengembang yang baik itu seharusnya membangun fasos dan fasum kemudian diserahterimakan ke kita, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Mereka kita kumpulkan untuk membuat pernyataan sanggup membangun fasos dan fasum terlebih dahulu sebelum membangun unit rumah," kata Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamaksyari.
Menurut Ahmad Zamaksyari, dari 262 pengembang yang membangun perumahan di Karawang hanya 30 pengembang saja yang melakukan serah terima ke Pemkab Karawang, sedang sisanya kabur. Para pengembang yang kabur ini karena tidak mau membangun fasos dan fasum seperti yang dijanjikan.
"Kami minta mereka menandatangani surat pernyataan untuk membangun fasos dan fasum terlebih dahulu sebelum membangun rumah. Jika mereka menolak membuat pernyataan itu maka kami akan cabut izin yang sudah kami berikan. Silakan saja jika ingin menggugat kita," katanya.
Ahmad Zamaksyari juga mengatakan sudah memerintahkan bawahannya untuk menghentikan pembangunan perumahan di lahan sawah teknis. Meski Pemkab Karawang sudah mengeluarkan perizinan, namun karena area persawahan dilindungi maka perizinan akan dievaluasi.
Dia menduga izin dikeluarkan karena ada permainan antara pengembang dan bawahannya sehingga izin bisa dikeluarkan. "Bupati tidak tahu izin yang dikeluarkan itu di lahan sawah teknis yang dilindungi. Karena pada saat permohonan izin tersebut dapat rekomendasi dari dinas pertanian yang menyatakan lahan tersebut bukan sawah teknis," tegasnya.
Menurut Ahmad Zamaksari, Pemkab Karawang secara tegas akan melindungi lahan sawah teknis dari incaran para pengembang perumahan. Setiap izin yang dikeluarkan akan dievaluasi kembali jika berdiri di lahan sawah teknis yang dilindungi pemerintah. Pemkab Karawang siap menghadapi gugatan pengembang yang kecewa dengan kebijakan Pemkab Karawang.
"Kalau sudah dibangun yang sudah kita biarkan tapi tidak boleh ada perluasan lagi. Jika baru dibangun kita akan hentikan pembangunannya saat itu juga," katanya.
"Banyak pengembang nakal di Karawang setelah menjual rumah kepada masyarakat kemudian kabur sebelum membangun fasos dan fasum. Pengembang yang baik itu seharusnya membangun fasos dan fasum kemudian diserahterimakan ke kita, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Mereka kita kumpulkan untuk membuat pernyataan sanggup membangun fasos dan fasum terlebih dahulu sebelum membangun unit rumah," kata Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamaksyari.
Menurut Ahmad Zamaksyari, dari 262 pengembang yang membangun perumahan di Karawang hanya 30 pengembang saja yang melakukan serah terima ke Pemkab Karawang, sedang sisanya kabur. Para pengembang yang kabur ini karena tidak mau membangun fasos dan fasum seperti yang dijanjikan.
"Kami minta mereka menandatangani surat pernyataan untuk membangun fasos dan fasum terlebih dahulu sebelum membangun rumah. Jika mereka menolak membuat pernyataan itu maka kami akan cabut izin yang sudah kami berikan. Silakan saja jika ingin menggugat kita," katanya.
Ahmad Zamaksyari juga mengatakan sudah memerintahkan bawahannya untuk menghentikan pembangunan perumahan di lahan sawah teknis. Meski Pemkab Karawang sudah mengeluarkan perizinan, namun karena area persawahan dilindungi maka perizinan akan dievaluasi.
Dia menduga izin dikeluarkan karena ada permainan antara pengembang dan bawahannya sehingga izin bisa dikeluarkan. "Bupati tidak tahu izin yang dikeluarkan itu di lahan sawah teknis yang dilindungi. Karena pada saat permohonan izin tersebut dapat rekomendasi dari dinas pertanian yang menyatakan lahan tersebut bukan sawah teknis," tegasnya.
Menurut Ahmad Zamaksari, Pemkab Karawang secara tegas akan melindungi lahan sawah teknis dari incaran para pengembang perumahan. Setiap izin yang dikeluarkan akan dievaluasi kembali jika berdiri di lahan sawah teknis yang dilindungi pemerintah. Pemkab Karawang siap menghadapi gugatan pengembang yang kecewa dengan kebijakan Pemkab Karawang.
"Kalau sudah dibangun yang sudah kita biarkan tapi tidak boleh ada perluasan lagi. Jika baru dibangun kita akan hentikan pembangunannya saat itu juga," katanya.
(rhs)