Tanpa Izin, Pemkab Karawang Hentikan Pembangunan Perumahan Grup Lippo
loading...
A
A
A
KARAWANG - DPRD Karawang memberikan apresiasi terhadap Pemkab Karawang yang menghentikan aktifitas pembangunan perumahan Rolling Hill di kawasan industri karena tidak memiliki izin.
Pemkab diminta tegas menegakan aturan hingga anak perusahaan grup Lippo ini mengikuti aturan. Perumahan Rolling Hill tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum melangkapi seluruh dokumen perizinan.
(Baca juga: Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi )
"Pak Sekda juga sudah memutuskan menghentikan semua kegiatan Perumahan Rolling Hill karena dokumen perizinan belum lengkap. Jadi tidak boleh ada kegiatan disana sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Kami dari DPRD mendukung sikap tegas pemerintah." kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi usai dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill, Selasa (4/8/20).
Menurut Danu, dalam dengar pendapat DPRD meminta kepada Rolling Hill untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan perumahan. Bahkan Satpol PP sudah memberikan surat teguran kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan. "Sudah ada tindakan tapi kalau membandel ya harus diberikan sanksi tegas," katanya.
Danu mengatakan, selain pembangunan perumahan Rolling Hill yang mengundang masalah, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya dampak lingkungan. Salah satu masalah utama yaitu keberadaan sungai Kali Kalapa bakal terancam. "Keberadaan Kali Kalapa juga di soal oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Karawang menghentikan kegiatan pembangunan Perumahan Rolling Hill setelah mendapat protes masyarakat. Setelah dilakukan penelitian diketahui pengembang tidak memiliki izin untuk membangun perumahan.
Izin yang dimiliki hanya untuk pembangunan kawasan industri bukan perumahan. Sikap tegas Pemkab Karawang ini mendapat dukungan masyarakat Karawang dan DPRD
Pemkab diminta tegas menegakan aturan hingga anak perusahaan grup Lippo ini mengikuti aturan. Perumahan Rolling Hill tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum melangkapi seluruh dokumen perizinan.
(Baca juga: Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi )
"Pak Sekda juga sudah memutuskan menghentikan semua kegiatan Perumahan Rolling Hill karena dokumen perizinan belum lengkap. Jadi tidak boleh ada kegiatan disana sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Kami dari DPRD mendukung sikap tegas pemerintah." kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi usai dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill, Selasa (4/8/20).
Menurut Danu, dalam dengar pendapat DPRD meminta kepada Rolling Hill untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan perumahan. Bahkan Satpol PP sudah memberikan surat teguran kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan. "Sudah ada tindakan tapi kalau membandel ya harus diberikan sanksi tegas," katanya.
Danu mengatakan, selain pembangunan perumahan Rolling Hill yang mengundang masalah, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya dampak lingkungan. Salah satu masalah utama yaitu keberadaan sungai Kali Kalapa bakal terancam. "Keberadaan Kali Kalapa juga di soal oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Karawang menghentikan kegiatan pembangunan Perumahan Rolling Hill setelah mendapat protes masyarakat. Setelah dilakukan penelitian diketahui pengembang tidak memiliki izin untuk membangun perumahan.
Izin yang dimiliki hanya untuk pembangunan kawasan industri bukan perumahan. Sikap tegas Pemkab Karawang ini mendapat dukungan masyarakat Karawang dan DPRD
(msd)