Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi 2017 Turun Rp27 Miliar

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 04:15 WIB
Pendapatan Asli Daerah...
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi 2017 Turun Rp27 Miliar
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti adanya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp27,6 miliar. Penurunan itu disebabkan dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

”Kedua retribusi itu gagal memenuhi target di tahun ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti pada Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin. Menurutnya, penurunan itu diketahui dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tahun ini, lanjut Jejen, retribusi IMB ditargetkan mencapai Rp167 miliar. Namun, hingga akhir November ini baru terealisasi Rp142 miliar. Sehingga, retribusi yang dikelola Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ini menurun sebanyak Rp25 miliar.

Sedangkan, retribusi IMTA ditargetkan Rp37 miliar dan baru terealisasi Rp34 miliar. Sehingga terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp 2.5 miliar. Khusus untuk IMTA, selain penurunan, DPRD menyoroti penggunaan PAD dari retribusi IMTA yang dinilai tidak sesuai aturan.

Retribusi IMTA diatur dalam Perda No 3/2013 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA. Pasal 9 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan bahwa penggunaan retribusi dimanfaatkan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja dan peningkatan sumber daya manusia lainnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menambahkan, retribusi IMTA sebenarnya mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2014 retribusi IMTA mencapai Rp29 miliar kemudian meningkat Rp34 miliar di tahun 2015.

Lalu kembali meningkat pada 2016 menjadi Rp35 miliar. Hanya, peningkatan tersebut justru tidak sepenuhnya digunakan untuk perningkatakan mutu tenaga kerja. ”Perda tersebut mengamanatkan bahwa retribusi IMTA hanya untuk ketenagakerjaan. Tapi Disnaker tidak bisa menyerap retribusi,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Carwinda mengaku kesulitan untuk merealisasikan hal itu dikarenakan pembayaran IMB yang dilakukan oleh wajib retribusi IMB itu hanya dilakukan satu kali untuk satu bangunan sehingga susah untuk diprediksi perolehan serta potensi riilnya.

”Kalau retribusi IMB kan susah diprediksi karena orang sekali membangun ya sekali bayar, tidak seperti pajak yang setiap tahun ada. Kita tidak bisa juga memaksa orang lain untuk membangun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi Yahya mengatakan, IMTA bukan kewenangan penuh pemerintah daerah, melainkan juga pusat. Untuk itu, retribusi IMTA sulit memenuhi target.”Jadi itu bukan retribusi daerah saja,” katanya.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
30 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
36 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
57 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved