Baru 9 Anggota DPRD Simalungun Kembalikan Mobil Dinas
A
A
A
SIMALUNGUN - Dari 46 anggota DPRD Simalungun yang memakai mobil dinas, baru 9 orang yang mengembalikan mobil dinas yang digunakan ini ke sekretariat dewan. Para wakil rakyat ini beri batas waktu sampai akhir Oktober untuk mengembalikan mobil dinas ke sekretariat dewan.
“Diharapkan anggota DPRD Simalungun yang meminjam pakai mobil dinas selama ini untuk mengembalikannya ke sekretariat paling lambat akhir Oktober. Sebab, mulai November nanti anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18/2017 dan Permendagri No 62/ 2017,” kata Sekretaris DPRD Simalungun,Jontalidin Purba, Rabu (25/10/2017).
Jontalidin Purba mengatakan, sudah menyurati seluruh anggota dewan yang memakai mobil dinas untuk mengembalikannya. Pengembalian kendaraan dinas untukmenindaklanjuti PP No 18/2017 dan Permendagri No 62/2017 yang mengatur tunjangan transportasi anggota legislatif.
Dia menambahkan, dengan dikembalikannya 9 mobil dinas, saat ini masih ada 36 mobil dinas lagi yang belum dikembalikan. Diharapkan akhir bulan ini, seluruhnya sudah diserahkan ke sekretariat DPRD Simalungun.
Sebelumnya Kepala Bidang Aset,Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Parolan Saragih mengatakan, pihaknya akan melakukan penarikan paksa mobil dinas anggota DPRD Simalungun yang tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Jika tidak dikembalikan akan dilakukan penarikan paksa, karena mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Simalungun adalah aset daerah,” tegasnya.
“Diharapkan anggota DPRD Simalungun yang meminjam pakai mobil dinas selama ini untuk mengembalikannya ke sekretariat paling lambat akhir Oktober. Sebab, mulai November nanti anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18/2017 dan Permendagri No 62/ 2017,” kata Sekretaris DPRD Simalungun,Jontalidin Purba, Rabu (25/10/2017).
Jontalidin Purba mengatakan, sudah menyurati seluruh anggota dewan yang memakai mobil dinas untuk mengembalikannya. Pengembalian kendaraan dinas untukmenindaklanjuti PP No 18/2017 dan Permendagri No 62/2017 yang mengatur tunjangan transportasi anggota legislatif.
Dia menambahkan, dengan dikembalikannya 9 mobil dinas, saat ini masih ada 36 mobil dinas lagi yang belum dikembalikan. Diharapkan akhir bulan ini, seluruhnya sudah diserahkan ke sekretariat DPRD Simalungun.
Sebelumnya Kepala Bidang Aset,Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Parolan Saragih mengatakan, pihaknya akan melakukan penarikan paksa mobil dinas anggota DPRD Simalungun yang tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Jika tidak dikembalikan akan dilakukan penarikan paksa, karena mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Simalungun adalah aset daerah,” tegasnya.
(wib)