Bunuh Calon Istrinya Mahasiswa Ini Divonis Mati
A
A
A
PALEMBANG - Suyanto alias Kempul bin Jumeno (24) mahasiswa Universitas PGRI Palembang, terdakwa kasus pembunuhan terhadap calon istrinya, Sonya (19) mahasiswi Universitas Bina Darma Palembang, divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/10/2017).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan dalam persidangan sebelumnya. JPU Purnama menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa lebih kejam dari mutilasi ditambah lagi korban merupakan calon istri atau tunanganya sendiri. Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Suyanto alias Kimpul," tegas Kamaludin saat pembacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Gress Selly langsung menyatakan, akan menggunakan masa waktu selama tujuh hari untuk pikir pikir menentukan sikap.
Diketahui sebagaimana dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April 2017 silam bertempat di wilayah Kota Palembang.
Diduga kuat dilatar belakangi emosi lantaran ajakan Suyanto untuk menikah ditolak keluarga korban. Sonya tewas, setelah Suyanto beberapa kali menusuknya di bagian tubuh depan sebelum kabur dan kemudian diringkus pihak Kepolisian Sektor Sukarami dan dihadapkan kemuka sidang.
Diketahui tersangka Suryanto alias Kempol yang mengaku sebagai mahasiswa di universitas swasta di Kota Palembang semester sepuluh jurusan teknik elektro ini menjalin hubungan asmara dengan korban sudah cukup lama.
Tidak disangka, apa yang ada dibenak tersangka hingga tega menghabisi pacarnya sendiri dengan luka tusukan di sekujur tubuh di bagian dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri. Hal itu diketahui setelah dilakukan visum oleh dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, Dr Indra Nasution.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan dalam persidangan sebelumnya. JPU Purnama menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa lebih kejam dari mutilasi ditambah lagi korban merupakan calon istri atau tunanganya sendiri. Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Suyanto alias Kimpul," tegas Kamaludin saat pembacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Gress Selly langsung menyatakan, akan menggunakan masa waktu selama tujuh hari untuk pikir pikir menentukan sikap.
Diketahui sebagaimana dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April 2017 silam bertempat di wilayah Kota Palembang.
Diduga kuat dilatar belakangi emosi lantaran ajakan Suyanto untuk menikah ditolak keluarga korban. Sonya tewas, setelah Suyanto beberapa kali menusuknya di bagian tubuh depan sebelum kabur dan kemudian diringkus pihak Kepolisian Sektor Sukarami dan dihadapkan kemuka sidang.
Diketahui tersangka Suryanto alias Kempol yang mengaku sebagai mahasiswa di universitas swasta di Kota Palembang semester sepuluh jurusan teknik elektro ini menjalin hubungan asmara dengan korban sudah cukup lama.
Tidak disangka, apa yang ada dibenak tersangka hingga tega menghabisi pacarnya sendiri dengan luka tusukan di sekujur tubuh di bagian dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri. Hal itu diketahui setelah dilakukan visum oleh dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, Dr Indra Nasution.
(sms)