Penyelundupan 38.000 Benih Lobster lewat Jambi Digagalkan
A
A
A
JAMBI - Petugas gabungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) klas I Jambi serta Direktorat Polisi Perairan(Ditpolair) Polda Jambi, menggagalkan penyelundupan 38.325 ekor benih Lobster. Benih Lobster dari pantai selatan pulau Jawa ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur laut Jambi.
Petugas mengamankan barang bukti 38.325 ekor Lobster jenis Muatiara dan Pasir yang diangkut menggunakan dua mobil minibus. Petugas juga menangkap tiga kurir yang mengantarkan benih Lobster tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Mansur (46), Aripudin (50), dan Muamar Kadaptit (28), warga Jakarta. Dari hasil pemeriksan petugas, pelaku penyelundupan yang membawa barang bukti dari pelabuhan Merak menggunakan dua mobil minibus tersebut, tujuan Tanjung Jabung Barat (Kuala Tungkal) Jambi.
Selanjutnya benih Lobster ini akan dikirim ke Batam, Singapura, dan berakhir di Vietnam. Satu ekor benih Lobster jenis Mutiara dan Pasir yang dikemas dalam 9 box berisikan 133 kantong plastik tersebut, dijual seharga Rp150.000 per ekor.
“Tujuan akhir pengiriman Lobster ilegal ini ke Vietnam. Para pelaku memanfatkan perairan laut Jambi yang dianggap aman untuk penyelundupan Lobster dari laut selatan pulau Jawa, terutama Pangandaran, Jawa Barat,” ungkap Kepala SKIPM klas I Jambi Rudi Barmar, Sabtu (21/10/17).
Rudi menjelaskan, dalam waktu dekat, ribuan ekor benih lobster barang bukti sitaan tersebut akan dilepaskan ke habitat aslinya untuk proses pengembangbiakan. “Para pelaku akan dijerat Pasal 88 UU RI No 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Petugas mengamankan barang bukti 38.325 ekor Lobster jenis Muatiara dan Pasir yang diangkut menggunakan dua mobil minibus. Petugas juga menangkap tiga kurir yang mengantarkan benih Lobster tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Mansur (46), Aripudin (50), dan Muamar Kadaptit (28), warga Jakarta. Dari hasil pemeriksan petugas, pelaku penyelundupan yang membawa barang bukti dari pelabuhan Merak menggunakan dua mobil minibus tersebut, tujuan Tanjung Jabung Barat (Kuala Tungkal) Jambi.
Selanjutnya benih Lobster ini akan dikirim ke Batam, Singapura, dan berakhir di Vietnam. Satu ekor benih Lobster jenis Mutiara dan Pasir yang dikemas dalam 9 box berisikan 133 kantong plastik tersebut, dijual seharga Rp150.000 per ekor.
“Tujuan akhir pengiriman Lobster ilegal ini ke Vietnam. Para pelaku memanfatkan perairan laut Jambi yang dianggap aman untuk penyelundupan Lobster dari laut selatan pulau Jawa, terutama Pangandaran, Jawa Barat,” ungkap Kepala SKIPM klas I Jambi Rudi Barmar, Sabtu (21/10/17).
Rudi menjelaskan, dalam waktu dekat, ribuan ekor benih lobster barang bukti sitaan tersebut akan dilepaskan ke habitat aslinya untuk proses pengembangbiakan. “Para pelaku akan dijerat Pasal 88 UU RI No 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
(wib)