Ditjen Imigrasi Tunggu Pelimpahan Berkas untuk Deportasi Suami Agnes Monica

Kamis, 19 Oktober 2017 - 23:04 WIB
Ditjen Imigrasi Tunggu...
Ditjen Imigrasi Tunggu Pelimpahan Berkas untuk Deportasi Suami Agnes Monica
A A A
JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mendeportasi WN Malaysia Mohd Hairulanuar Bin Sulaiman pemilik dua tas mencurigakan di Mapolda Metro Jaya.

Humas Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno menerangkan, masih menantikan pelimpahan berkasnya dahulu dari kepolisian. Setelah itu, bisa ditentukan apakah bakal dipulangkan kembali ke Malaysia atau bagaimana.

"Pihak berwajib kan sedang mendalami sesuai SOP, apakah ada unsur pidana lalu dilakukan tindakan keimigrasian atau tidak. Tindakan keimigrasian bisa berupa pendeportasian, atau dia ada melanggar izin tinggal, atau penyalahgunaan izin, nanti kita periksa lagi," kata Agung pada wartawan Kamis (19/10/2017).

Agung menuturkan, bila terbukti ada penyalahgunaan keimigrasian, tentu Hairul bisa dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembatasan izin tinggal, pembatalan visa, hingga deportasi.

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, Hairul masuk ke Indonesia sejak 11 Oktober 2017 lalu melalui wilayah Batam. Selanjutnya, Hairul terbang lagi ke Yogyakarta, dan Jakarta dalam rangka mencari istrinya.

Saat diperiksa, Hairul mengaku sengaja meninggalkan tas di depan pos tersebut untuk pergi mengamen karena kehabisan uang. Adapun selama kehabisan uang itu, Hairul tidur dan tinggal sementara di sekitaran pos pintu masuk Polda Metro Jaya dan sekitaran SCBD.

"Langkah lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Kedubes Malaysia," tuturnya. Diketahui Mohd Hairulanuar Bin Sulaiman berada di Indonesia untuk mencari istrinya bernama Agnes Monica. Namun, Agnes Monica yang dimaksud bukanlah artis ternama negeri ini.
(whb)
Berita Terkait
Sempat Heboh Mengaku...
Sempat Heboh Mengaku Bawa Bom, Pria di Bank Majalengka Ternyata Simpan Kabel Mainan
Bagaimana Perangkat...
Bagaimana Perangkat Elektronik Jadul Jadi Senjata Mematikan: Pelajaran dari Kasus Hizbullah
Ngeri! OTK Lempar Bom...
Ngeri! OTK Lempar Bom Molotov ke Asrama Mahasiswa di Makassar, 1 Mahasiswi Terluka
Ancaman Bom Dikirim...
Ancaman Bom Dikirim Pelaku ke 10 Sekolah di Depok via Email, Ternyata Begini Isinya
10 Sekolah di Depok...
10 Sekolah di Depok Diteror Bom, Gegana Langsung Menyisir
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved