Polisi Sita Kamera dan Ponsel Selundupan Bernilai Rp6 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:34 WIB
Polisi Sita Kamera dan Ponsel Selundupan Bernilai Rp6 Miliar
Polisi Sita Kamera dan Ponsel Selundupan Bernilai Rp6 Miliar
A A A
JAMBI - Aparat gabungan dari Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menyita dua truk yang mengangkut ratusan barang elektronik yang diduga ilegal berupa kamera dan telepon selular (ponsel) bernilai Rp6 miliar, pada Rabu 18 Oktober 2017. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinsial AND dan YB -sopir kedua truk-, serta AT dan TS -kernet truk.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswayudi Tresnadi mengatakan, penangkapan dua truk tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat kapal yang melakukan bongkar muatan berupa barang elektronik yang diduga berasal dari kepulauan Riau. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.

“Barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Tanjabtim. Dari hasil pemeriksaan penyelundupan barang elektronik tersebut merugikan negara sekitar Rp6 miliar,” bebernya Kamis (19/10/2017).

Dua truk PS 125 Colte bernopol BH 8187 HL yang bermuatan 328 kotak ukuran besar dan truk bernopol BH 8030 MF bermuatan 284 kotak diamankan saat melintas Jalan Orang Kayo Hitam, RT 18, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Barang elektronik tersebut berupa kamera digital dan ponsel yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5698 seconds (0.1#10.140)