Cewek 15 Tahun Diajak Kerja di Salon, lalu Dipaksa Layani Laki-laki

Selasa, 17 Oktober 2017 - 21:07 WIB
Cewek 15 Tahun Diajak...
Cewek 15 Tahun Diajak Kerja di Salon, lalu Dipaksa Layani Laki-laki
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY berhasil mengungkap perdagangan orang (human trafficking) berkedok salon massage dan spa di Jalan Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, Sleman. Salon tersebut memperdagangkan anak di bawah umur, terutama untuk melayani tamu laki-laki.

Pengungkapan perdagangan orang itu berawal dari laporan warga. "Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan operasi di salon tersebut pada Sabtu (14/10/2017) malam dan laporan itu benar," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimun) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat gelar ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (17/10/2017).

Hadi Utomo menjelaskan kasus itu berawal saat korban AKW (15), seorang cewek warga Yogyakarta, pergi dari rumahnya tanpa pamit kepada orang tuanya, 24 Juli 2017 dan bertemu dengan HRY (33), warga Durenan Tejo, Triharjo, Sleman yang memiliki usaha salon massage dan spa di Mulungan, Sendangadi, Mlati.

HRY menawari AKW bekerja di salonnya sebagai tukang pijat dan creambath. AKW menerima tawaran itu, apalagi pekerjaan tersebut dapat dilakukan pada malam hari, sehingga AKW masih tetap dapat sekolah pada pagi harinya. Namun, dalam praktiknya, HRY justru menawarkan AKW kepada tamu laki-laki. Tarifnya Rp160.000, namun AKY hanya diberi jatah Rp10.000.

"HRY meminta AKW melakukan perbuatan cabul kepada tamunya. Jika korban tidak mau, HRY memarahinya," katanya.

Menurut Hadi, sebagai tindak lanjut dari penangkapan HRY dan pengembangan perkara itu, selain meminta keterangan saksi-saksi, petugas juga melakukan visum terhadap AKW di RS Bhayangkara Polda DIY. Hasilnya diketahui alat vital AKW sudah rusak.

"Atas perbuatannya itu, HRY dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 83 dan 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya.

HRY tidak memberikan komentar soal kasus tersebut. "HRY kami tahan di Mapolda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4245 seconds (0.1#10.140)