WNA Singapura Cabuli 3 Bocah Lelaki

Kamis, 12 Oktober 2017 - 21:49 WIB
WNA Singapura Cabuli 3 Bocah Lelaki
WNA Singapura Cabuli 3 Bocah Lelaki
A A A
BATAM - Dengan bermodus membuka sanggar tari, seorang warga negara (WNA) Singapura mencabuli tiga bocah lelaki di bawah umur di Batam, Kamis (12/10/2017). Pencabulan ini dilakukan tersangka tidak hanya di rumahnya, tetapi juga di pinggir jalan dan hotel.

Pelaku berinisial MA, pria berusia 46 tahun yang merupakan warga negara Singapura diciduk polisi dari rumahnya di Perumahan Jasinta, Kabil, Batam. Penangkapan MA atas laporan tiga orang tua bocah yang anaknya menjadi korban sodomi dan pencabulan pelaku.

Ketiga bocah yang berbulan-bulan menjadi budak seks pelaku adalah BK, ZP dan AF. Ketiga korban masih duduk di bangku SD.

Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan mengajak para pelajar untuk bergabung di sanggar seni miliknya.

Polisi juga menduga jika masih ada korban lainnya. Selain melakukan perbuatan cabul dengan cara paksaan, ada juga pelaku membujuk korbannya dengan iming-iming uang dan barang elektronik. Pelaku MA ini sudah hampir empat tahun tinggal di Batam.

Sementara itu, MA mengaku telah mencabuli tiga anak bocah yang juga merupakan tetangganya. Dalam memuluskan perbuatan bejatnya, ia menggoda para bocah untuk mengikuti kemauannya dengan memberikan uang sebesar Rp20.000-Rp25.000.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian juga mengetahui bahwa tersangka memilih para calon korbannya. Sebelum memilih korban, ia akan mengawasi keseharian calon korban hingga ke lingkungan sekolahnya.

Bahkan salah satu korban lainnya diakui berhasil dicabuli dengan paksaan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6943 seconds (0.1#10.140)