Segik, Terdakwa Salah Tangkap Resmi Bebas dari Rutan Medaeng

Rabu, 11 Oktober 2017 - 20:17 WIB
Segik, Terdakwa Salah Tangkap Resmi Bebas dari Rutan Medaeng
Segik, Terdakwa Salah Tangkap Resmi Bebas dari Rutan Medaeng
A A A
SURABAYA - Kejati Jawa Timur memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya segera membebaskan terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik (35). Ini menyusul putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa kasus dugaan pencurian tersebut.

Majelis hakim menyatakan, warga Kelurahan Sawahan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula.

"Hari ini kami telah melaksanakan perintah eksekusi dari majelis hakim PN Surabaya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (11/10/2017). Segik sendiri sudah lima bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Sidoarjo.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adiyotomo membenarkan bahwa pihaknya hari ini sudah membebaskan Segik dari Rutan Medaeng. Meski bebas, pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Pasalnya, JPU masih tetap meyakini bahwa terdakwa adalah pelaku pencurian. "Langkah hukum kasasi kami lakukan karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim," katanya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir mengaku sudah menjemput Segik di Rutan Medaeng.

Setelah terdakwa bebas, Kontras Surabaya berencana melayangkan gugatan ke pihak kepolisian, yakni Polrestabes Surabaya. Materi gugatan terkait keteledoran dalam penyelidikan.

Rencananya, dia bersama tim akan mengkaji dan mendalami secara menyeluruh kasus dugaan salah tangkap ini. "Kami ini fokus pada pembebasan terdakwa dulu dari tahanan. Dalam seminggu ke depan, kami bersama tim akan merumuskan materi gugatan ke kepolisian," sebutnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada Nopember 2014 siang hari jam 12.00 WIB bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jalan Jambangan III/12 Surabaya.

Umini melaporkan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR. Keterangan saksi menyebutkan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berbocengan di sepeda motor lainnya.

Pengendara sepeda motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian. Namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya.

Diketahui, orang yang membawa sepeda motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy. Lalu pada tanggal 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya gang lebar B, sekitar pukul 10.00WIB, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar.

Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014. Padahal, keterangan saksi, Dwi Nurcholis Sandy, pelaku yang bersamanya mencuri sepeda motor adalah Tugik, bukan Segik.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)