Segik, Terdakwa Salah Tangkap Resmi Bebas dari Rutan Medaeng

Rabu, 11 Oktober 2017 - 20:17 WIB
Segik, Terdakwa Salah...
Segik, Terdakwa Salah Tangkap Resmi Bebas dari Rutan Medaeng
A A A
SURABAYA - Kejati Jawa Timur memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya segera membebaskan terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik (35). Ini menyusul putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa kasus dugaan pencurian tersebut.

Majelis hakim menyatakan, warga Kelurahan Sawahan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula.

"Hari ini kami telah melaksanakan perintah eksekusi dari majelis hakim PN Surabaya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (11/10/2017). Segik sendiri sudah lima bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Sidoarjo.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adiyotomo membenarkan bahwa pihaknya hari ini sudah membebaskan Segik dari Rutan Medaeng. Meski bebas, pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Pasalnya, JPU masih tetap meyakini bahwa terdakwa adalah pelaku pencurian. "Langkah hukum kasasi kami lakukan karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim," katanya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir mengaku sudah menjemput Segik di Rutan Medaeng.

Setelah terdakwa bebas, Kontras Surabaya berencana melayangkan gugatan ke pihak kepolisian, yakni Polrestabes Surabaya. Materi gugatan terkait keteledoran dalam penyelidikan.

Rencananya, dia bersama tim akan mengkaji dan mendalami secara menyeluruh kasus dugaan salah tangkap ini. "Kami ini fokus pada pembebasan terdakwa dulu dari tahanan. Dalam seminggu ke depan, kami bersama tim akan merumuskan materi gugatan ke kepolisian," sebutnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada Nopember 2014 siang hari jam 12.00 WIB bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jalan Jambangan III/12 Surabaya.

Umini melaporkan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR. Keterangan saksi menyebutkan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berbocengan di sepeda motor lainnya.

Pengendara sepeda motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian. Namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya.

Diketahui, orang yang membawa sepeda motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy. Lalu pada tanggal 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya gang lebar B, sekitar pukul 10.00WIB, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar.

Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014. Padahal, keterangan saksi, Dwi Nurcholis Sandy, pelaku yang bersamanya mencuri sepeda motor adalah Tugik, bukan Segik.
(nag)
Berita Terkait
Salah Tangkap, Bocah...
Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Polda Sulsel Respons...
Polda Sulsel Respons Insiden Salah Tangkap Bocah 13 Tahun di Makassar
Menjadi Korban Salah...
Menjadi Korban Salah Tangkap, Korban Kritis Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Tak Bersalah, Pria AS...
Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara
Gara-gara Salah Tangkap,...
Gara-gara Salah Tangkap, Pria Ini Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
LBH Makassar Terima...
LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
44 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved