Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Salatiga Rp8,250 Juta Setiap Bulan

Rabu, 11 Oktober 2017 - 18:49 WIB
Tunjangan Transportasi...
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Salatiga Rp8,250 Juta Setiap Bulan
A A A
SALATIGA - Tim standarisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tunjangan transportasi anggota DPRD Salatiga senilai Rp8.250.000 per bulan.

Tunjangan transportasi akan diberikan terhitung sejak Oktober ini dan diterimakan mulai November nanti. Jadi tunjangan periode Oktober dirapel pada November.

Sehingga bulan depan, para wakil rakyat kecuali unsur pimpinan DPRD akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp16,5 juta.

Kepala BKD Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, besaran angka tunjangan transportasi yang ditetapkan tim standarisasi lebih rendah Rp375.000 dibanding usulan Sekretariat DPDR Kota Salatiga senilai Rp8,6 juta.

"Usulan besaran angka tunjangan transportasi anggota DPRD non pimpinan DPRD yang ditetapkan tim standarisasi telah diajukan ke Wali Kota Salatiga. Selanjutnya akan diterbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD," katanya, Rabu (11/10/2017).

Sementara itu, menyusul ditetapkannya usulan besaran angka tunjangan transportasi, puluhan mobil dinas yang selama ini dipinjam para anggota DPRD Kota Salatiga ditarik.

Saat ini, sebanyak 21 unit mobil dinas tersebut diparkir di halaman Kantor DPRD. Selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Aset BKD Kota Salatiga.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Salatiga Siti Nur Sholihah membenarkan bahwa semua mobil dinas yang selama beberapa tahun belakangan dipinjam anggota DPRD untuk operasional kerja telah dikembalikan. "Semua mobil dinas yang dipakai anggota dewan (DPRD) sudah dikembalikan ke bagian aset," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Salatiga akan menarik mobil dinas yang digunakan untuk operasional anggota DPRD Kota Salatiga. Sebagai gantinya, para wakil rakyat akan mendapatkan uang transportasi yang diberikan setiap bulan.

Pemberian uang transportasi anggota DPRD itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(nag)
Berita Terkait
Anggaran Pengadaan Seragam...
Anggaran Pengadaan Seragam Baru DPRD Kota Tangerang Rp675 Juta
Penyerapan Anggaran...
Penyerapan Anggaran Daerah di Masa Pandemi Belum Sesuai Harapan
Serapan Anggaran Daerah...
Serapan Anggaran Daerah Rendah, Ekonom Usul Kepala Daerah Tidak Digaji 3 Bulan
Kemendagri Sebut ASN...
Kemendagri Sebut ASN Berperan Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Masalah Klasik Penyerapan...
Masalah Klasik Penyerapan Anggaran Daerah
Endapan Anggaran Daerah...
Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
33 menit yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
40 menit yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
1 jam yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
1 jam yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved