Jual Aset Pemerintah Senilai Rp 2,3 M, Lurah Serang Dipenjara 18 Bulan
Rabu, 11 Oktober 2017 - 17:19 WIB
Jual Aset Pemerintah Senilai Rp 2,3 M, Lurah Serang Dipenjara 18 Bulan
A
A
A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Lurah Serang M Faizal Hafiz. Ia diniai terbukti menjual aset milik Pemkot Serang berupa lahan seluas 8.200 meter persegi senilai Rp2,3 miliar, di daerah Ciracas, Kota Serang tahun 2015.
Hakim Emi Widiastuti mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara," kata Emi, Rabu (11/10/2017).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut dua tahun penjara. Terhadap vonis tersebut Faizal melalui penasihat hukumnya pikir-pikir. Atas jawaban tersebut JPU Kejari Serang Subardi dan AR Kartono juga pikir-pikir.
Hakim Emi Widiastuti mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara," kata Emi, Rabu (11/10/2017).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut dua tahun penjara. Terhadap vonis tersebut Faizal melalui penasihat hukumnya pikir-pikir. Atas jawaban tersebut JPU Kejari Serang Subardi dan AR Kartono juga pikir-pikir.
(nag)