Jual Aset Pemerintah Senilai Rp 2,3 M, Lurah Serang Dipenjara 18 Bulan

Rabu, 11 Oktober 2017 - 17:19 WIB
Jual Aset Pemerintah...
Jual Aset Pemerintah Senilai Rp 2,3 M, Lurah Serang Dipenjara 18 Bulan
A A A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Lurah Serang M Faizal Hafiz. Ia diniai terbukti menjual aset milik Pemkot Serang berupa lahan seluas 8.200 meter persegi senilai Rp2,3 miliar, di daerah Ciracas, Kota Serang tahun 2015.

Hakim Emi Widiastuti mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara," kata Emi, Rabu (11/10/2017).

Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut dua tahun penjara. Terhadap vonis tersebut Faizal melalui penasihat hukumnya pikir-pikir. Atas jawaban tersebut JPU Kejari Serang Subardi dan AR Kartono juga pikir-pikir.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
1 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
3 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
10 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
11 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Tembak Jatuh...
Ukraina Tembak Jatuh Jet Tempur Canggih Rusia Senilai Rp771 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved