2 Pemakai dan Seorang Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk
A
A
A
SALATIGA - Dua pemakai dan seorang pengedar sabu-sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Salatiga pada Selasa 10 Oktober 2017. Pengedar sabu-sabu yang ditangkap, Bagas Dwitya Pradipta (23), warga Jalan Argorumekso, Gang II No 41, Ringinawe, Ledok, Argomulyo, Salatiga. Bagas Dwitya diringkus di Jalan Veteran sekitar pukul 13.00 WIB.
Sedangkan dua pemakai yang dibekuk, adalah Imam Surono (51), warga Jalan Jambe Sari, RT 08/RW 06, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, dan Agus Pramono (42), warga Karangpete RT 11/RW 06, Kutowinangun, Tingkir. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Pemuda Salatiga dua jam setelah penangkapan tersangka Bagas.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Swasma menjelaskan, tersangka Bagas diringkus setelah melakukan transaksi dengan tersangka Imam. Selang dua jam kemudian, tersangka Imam berhasil diringkus saat bersama Agus Pramono.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu. Akhirnya kedua pemakai itu langsung diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menambahkan, Polres Salatiga berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kapolres meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di Salatiga.
"Bila ada masyarakat yang mengetahui informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami minta segera melapor ke Polres. Peran serta dan dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jauhi narkoba dan sayangi masa depan kita," ucapnya.
Sedangkan dua pemakai yang dibekuk, adalah Imam Surono (51), warga Jalan Jambe Sari, RT 08/RW 06, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, dan Agus Pramono (42), warga Karangpete RT 11/RW 06, Kutowinangun, Tingkir. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Pemuda Salatiga dua jam setelah penangkapan tersangka Bagas.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Swasma menjelaskan, tersangka Bagas diringkus setelah melakukan transaksi dengan tersangka Imam. Selang dua jam kemudian, tersangka Imam berhasil diringkus saat bersama Agus Pramono.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu. Akhirnya kedua pemakai itu langsung diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menambahkan, Polres Salatiga berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kapolres meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di Salatiga.
"Bila ada masyarakat yang mengetahui informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami minta segera melapor ke Polres. Peran serta dan dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jauhi narkoba dan sayangi masa depan kita," ucapnya.
(wib)