Surat Djarot ke DPRD DKI Soal Reklamasi Dinilai Cederai Keadilan Nelayan
Rabu, 11 Oktober 2017 - 09:43 WIB
Surat Djarot ke DPRD DKI Soal Reklamasi Dinilai Cederai Keadilan Nelayan
A
A
A
JAKARTA - DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai Surat Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat No 2054/-1.794.2 tentang Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melawan hukum dan mencederai keadilan nelayan.
"Banyak menutupi fakta-fakta lain dari mulai dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi" ujar Ketua DDPP KNTI Marthin Hadiwinata saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/10/2017).
Marthin melanjutkan, surat Menko Maritim No. S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut. "Surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri di tahun 2016 yang mengatakan reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya," ujarnya.
Selan itu, lanjut Marthin, tidak adanya kajian ilimiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi. Padahal menurut kajian KKP bertajuk Policy Brief 2016, dampak sosial ekonomi dan rekomendasi kebijakan reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, BALITBANG Kementerian Kelautan Dan Perikanan, pada 2016. Selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamas.
Sebelumnya beredar surat dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta perihal pelanjutan kembali pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Banyak menutupi fakta-fakta lain dari mulai dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi" ujar Ketua DDPP KNTI Marthin Hadiwinata saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/10/2017).
Marthin melanjutkan, surat Menko Maritim No. S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut. "Surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri di tahun 2016 yang mengatakan reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya," ujarnya.
Selan itu, lanjut Marthin, tidak adanya kajian ilimiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi. Padahal menurut kajian KKP bertajuk Policy Brief 2016, dampak sosial ekonomi dan rekomendasi kebijakan reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, BALITBANG Kementerian Kelautan Dan Perikanan, pada 2016. Selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamas.
Sebelumnya beredar surat dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta perihal pelanjutan kembali pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
(whb)