Tawarkan Wanita Penghibur, Mucikari Ini Tak Sadar Pemesannya Polisi

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:38 WIB
Tawarkan Wanita Penghibur, Mucikari Ini Tak Sadar Pemesannya Polisi
Tawarkan Wanita Penghibur, Mucikari Ini Tak Sadar Pemesannya Polisi
A A A
SERANG - Seorang mucikari berinisal NSM (32) dibekuk petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Warga Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang itu tidak berkutik saat petugas menjebaknya.

Kasubdit IV Dirkrimum Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, tindak pidana penjualan orang berhasil diungkap setelah anggotanya melakukan penyamaran dengan cara memesan wanita penghibur kepada tersangka.

"Jadi, modus pelaku ini menawarkan foto seorang wanita dengan harga relatif, mulai dari harga Rp300 ribu hingga Rp1 juta dalam sekali kencan. Semakin muda wanitanya semakin mahal harganya," kata Irwansyah kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).

Setelah harga cocok dengan pesanannya, pelaku yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangva itu kemudian menghubungi wanita pesanannya untuk bertemu disuatu tempat yang sidah ditentukan dan dijanjikan. "Biasanya bertemu di kos-kosan di daerah Jayanti," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama satu tahun, dan sudah memiliki puluhan wanita yang dijajakan kepada pria hidung belang. "Pelaku ini dalam satu kali transaksi mendapatkan keutungan Rp200 ribu. Dan kita masih melakukan pengembangan," katanya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu, dua handphone merek samsung, satu buah tas kecil dan satu buah celana dalam warna merah dari tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman di atas dua tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3999 seconds (0.1#10.140)