Dalam Dua Minggu Bea Cukai Juanda Gagalkan Empat Penyelundupan Sabu
A
A
A
SURABAYA - Hanya dalam jangka waktu dua minggu, tepatnya pada tanggal 14-22 September 2017, Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan empat penyelundupan sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Juanda Surabaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Mochamad Mulyono, dalam acara konferensi pers tegahan narkotika, Selasa (03/10/2017) menjelaskan keempat penindakan tersebut.
"Pada penindakan pertama, Kamis, (14/09/2017) kami mengamankan seorang tersangka WNI laki-laki berinisial HL (20), yang merupakan penumpang pesawat rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB). Barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam gagang dua buah koper. Total berat sabu yang dibawa adalah 685 gram," jelasnya.
Mulyono melanjutkan, berselang dua hari, tepatnya Sabtu (16/09/2017), petugas Bea Cukai kembali melakukan penindakan dengan mengamankan seorang tersangka WNI laki-laki berinisial SBL (50), yang juga merupakan penumpang pesawat dengan rute yang sama dengan HL.
Ia tertangkap tangan membawa sabu dengan cara disembunyikan pada dasar tas yang telah dimodifikasi (bag concealment).
Setelah tas dibongkar, petugas mendapatkan 1.500 gram bubuk kristal putih yang dinyatakan positif merupakan sabu setelah dilakukan uji dengan narcotest.
Tak berhenti di sana, petugas kembali melakukan penindakan narkotika dan mengamankan seorang perempuan berinisial PN (46), Kamis (21/09/2017).
Perempuan yang berkewarganegaraan Indonesia ini menyembunyikan dua bungkus sabu dengan berat total 90 gram di dalam alat kelaminnya.
Hal ini diketahui setelah petugas membawa tersangka untuk melakukan pemeriksaan mendalam dengan rontgen tubuh. "Ternyata, tersangka juga menyimpan barang haram tersebut dalam sendal yang dikenakannya dengan total berat 165 gram," ujar Mulyono.
Untuk penindakan keempat, petugas berhasil mengamankan penumpang laki-laki berinisial MT (25) yang menggunakan modus yang sama dengan kasus pertama.
"Tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia ini dicurigai berdasarkan penampakan x-ray pada gagang kedua koper yang dibawanya, yang berupa dua bungkus plastic berisi kristal putih. Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan dan pemeriksaan barang bukti di laboratorium, diketahui barang yang dibawanya merupakan sabu dengan berat total 855 gram," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, Mulyono mengungkapkan bahwa para tersangka beserta barang buktinya kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Total barang bukti narkotika yang diamankan adalah 3.295 gram sabu, dan melalui penindakan ini 16.475 jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan.
"Penggagalan upaya penyeludupan ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Mochamad Mulyono, dalam acara konferensi pers tegahan narkotika, Selasa (03/10/2017) menjelaskan keempat penindakan tersebut.
"Pada penindakan pertama, Kamis, (14/09/2017) kami mengamankan seorang tersangka WNI laki-laki berinisial HL (20), yang merupakan penumpang pesawat rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB). Barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam gagang dua buah koper. Total berat sabu yang dibawa adalah 685 gram," jelasnya.
Mulyono melanjutkan, berselang dua hari, tepatnya Sabtu (16/09/2017), petugas Bea Cukai kembali melakukan penindakan dengan mengamankan seorang tersangka WNI laki-laki berinisial SBL (50), yang juga merupakan penumpang pesawat dengan rute yang sama dengan HL.
Ia tertangkap tangan membawa sabu dengan cara disembunyikan pada dasar tas yang telah dimodifikasi (bag concealment).
Setelah tas dibongkar, petugas mendapatkan 1.500 gram bubuk kristal putih yang dinyatakan positif merupakan sabu setelah dilakukan uji dengan narcotest.
Tak berhenti di sana, petugas kembali melakukan penindakan narkotika dan mengamankan seorang perempuan berinisial PN (46), Kamis (21/09/2017).
Perempuan yang berkewarganegaraan Indonesia ini menyembunyikan dua bungkus sabu dengan berat total 90 gram di dalam alat kelaminnya.
Hal ini diketahui setelah petugas membawa tersangka untuk melakukan pemeriksaan mendalam dengan rontgen tubuh. "Ternyata, tersangka juga menyimpan barang haram tersebut dalam sendal yang dikenakannya dengan total berat 165 gram," ujar Mulyono.
Untuk penindakan keempat, petugas berhasil mengamankan penumpang laki-laki berinisial MT (25) yang menggunakan modus yang sama dengan kasus pertama.
"Tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia ini dicurigai berdasarkan penampakan x-ray pada gagang kedua koper yang dibawanya, yang berupa dua bungkus plastic berisi kristal putih. Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan dan pemeriksaan barang bukti di laboratorium, diketahui barang yang dibawanya merupakan sabu dengan berat total 855 gram," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, Mulyono mengungkapkan bahwa para tersangka beserta barang buktinya kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Total barang bukti narkotika yang diamankan adalah 3.295 gram sabu, dan melalui penindakan ini 16.475 jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan.
"Penggagalan upaya penyeludupan ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkasnya.
(nag)