TKI Sampang Selundupkan Sabu asal Malaysia

Rabu, 04 Oktober 2017 - 20:38 WIB
TKI Sampang Selundupkan...
TKI Sampang Selundupkan Sabu asal Malaysia
A A A
SURABAYA - Pendapatan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia rupanya belum cukup bagi Holis (20) dan Sofyan (50). Buktinya, kedua warga Sampang Madura ini nekat menerima order terlarang menjadi kurir dan pengedar sabu milik seorang bandar di Malaysia.

Beruntung, upaya penyelundupan barang haram ini berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, BNN, Pomal dan Polda Jatim, Selasa (3/10/2017) lalu. Holis dan Sofyan dibekuk begitu tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Saat itu, Holis kedapatan membawa 695 gram sabu. Sedangkan Sofyan membawa 1490 gram. Menurut keterangan petugas, kedua pengedar ini menggunakan modus berbeda.

Holis misalnya, memasukkan sabu-sabu ke dalam gagang koper yang dibawa. Sedangkan Sofyan memasukkannya ke dalam dinding koper yang dijahit begitu rapi.

“Tetapi, keduanya terdeteksi petugas saat melewati mesin x-ray. Kami lantas melakukan tes atas barang tersebut. Hasilnya, positif mengandung methapethamine. Untuk pengembangan kasus ini, kedua tersangka kami serahkan ke Dirnarkoba Polda Jatim,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Mochamad Mulyono, Rabu (4/10/2017).

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud membenarkan adanya penangkapan jaringan narkoba antarnegara tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. Terutama untuk menelusuri jaringan asal Malaysia itu di Surabaya.

“Apapun itu, kami sangat prihatin. Ternyata masih ada yang berani melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia dibawa ke Indonesia. Tetapi, Alhamdulillah petugas berhasil menganggalkan,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Machfud, penyidik masih mencari tahu kemungkinan jaringan lain di Surabaya. Termasuk juga wilayah pemasaran barang haram tersebut. “Untuk kedua tersangka, sementara masih berposisi sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat upah Rp30 juta bila sabu yang dibawa lolos dari pemeriksaan petugas di bandara,” ungkapnya.

Machfud mengungkapkan, narkoba yang dibawa tersangka Holis dari Malaysia itu rencananya nanti akan diedarkan di wilayah sekitar Jawa Timur. Tapi, harus transit terlebih dahulu di Bandara Juanda.

“Tersangka ini mengaku, narkoba itu milik HR seorang TKI yang bekerja di Malaysia. Atas petunjuk HR ke tersangka Holis, nantinya Holis itu akan dijemput di bandara oleh orang, setelah itu baru dibawa ke Madura. Tapi Holis sudah berhasil ditangkap polisi,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya bisa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara barang bukti lebih dari 2 kg sabu dimusnahkan.

Mengantisipasi kejadian serupa, Machfud berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar memberikan hukuman berat kepada para pengedar maupun penyelundup narkoba.

“Jangan hanya berkasnya tebal, lantas tuntutannya itu ringan. Sebisa mungkin tuntutannya maksimal. Misalnya seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” harap Machfud.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1184 seconds (0.1#10.140)