Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Hukuman Kumulatif

Rabu, 04 Oktober 2017 - 16:25 WIB
Dijerat Pasal Berlapis,...
Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Hukuman Kumulatif
A A A
JAKARTA - Polisi menemukan banyak postingan di akun Facebook Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang berisi ujaran kebencian. Maka itu, Jonru Ginting bisa saja dikenakan hukuman kumulatif atau berganda.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep, mengatakan, Jonru akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai pasal tersebut ancaman maksimal kepada pelaku adalah 6 tahun penjara.

Selain itu, kata AKBP Ahmad, Jonru Ginting juga diduga melanggar UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Baca: Polisi Sebut Postingan di FB Jonru Banyak Berisi Ujaran Kebencian)

Jonru Ginting juga bisa dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Jadi, kami kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," ujar AKBP Ahmad Yusep kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
(thm)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved