Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru Ginting

Sabtu, 30 September 2017 - 17:10 WIB
Ini Alasan Polda Metro...
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penahanan penggiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting sudah sesuai prosedural. Karena, polisi telah memiliki bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan.

"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status dan naikkan tersangka," katanya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Adapun alasan penahanan Jonru oleh Polda Metro Jaya ini agar tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan dir," katanya.

Pelaporan postingan Jonru itu, dikatakan Argo, telah melalui proses penyelidikan dengan meminta beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli, serta penyidikan.

‎Setelah dilakukan gelar perkara, Jonru ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tanggal 25 September 2017 saat itu Jonru sempat tak hadir dalam undangan, sampai akhirnya pada Jumat 30 September 2017, Jonru diperiksa penyidik dengan didampingi pengacaranya.

"Dan mulai hari ini 30 September 2017, tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," tegasnya.

‎Meski dalam prosesnya Jonru melakukan upaya peradilan, Argo mempersilakan tindakan tersebut. "Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan, kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak. Silakan diuji di pra peradilan itu merupakan hak," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved