Pasca-Kericuhan di Lapas Jambi, BP Ditahan BNNP

Jum'at, 29 September 2017 - 01:41 WIB
Pasca-Kericuhan di Lapas...
Pasca-Kericuhan di Lapas Jambi, BP Ditahan BNNP
A A A
JAMBI - Pascakericuhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Kota Jambi, Rabu kemarin, situasi saat ini di lapas sudah kondusif. Namun, pengembangan kasus narkotika yang terkait penjemputan napi berinisial BP masih terus dilakukan. Bahkan, BP saat ini ditahan di BNNP Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Toha Suharto. Menurutnya, BP memang dijemput pihak BNNP Jambi untuk dilibatkan sebagai saksi narkoba.

"Bahwa adanya narapidana asal Aceh yang divonis 18 tahun di Lapas Klas II A Kota Jambi atas nama BP masih ditahan di sel tahanan BNNP Jambi guna pemeriksaan," ujarnya, Kamis (28/9/2017).

Menurut Toha, narapidana tersebut masih ada hubungannya dengan pelaku narkotika lainnya yang berhasil diamankan pihak BNNP.

"Masih ada jaringan dengan jaringan narkoba lainnya, karena ini berdasarkan pengembangan-pengembangan penyelidikan sebelumnya," tutur Toha.

Narapidana tersebut tidak akan dikembalikan ke dalam lapas mengingat dia akan berusaha kabur serta menghilangkan barang bukti. "Saya sudah komitmen dengan Kalapas Jambi, bahwa BP ini tidak akan saya kembalikan ke dalam lapas. Apabila nanti dalam pemeriksaan narapidana tersebut ada kaitannya dengan jaringan sebelumnya, maka narapidana tersebut bisa saja kembali menjadi tersangka," kata Toha.

BP telah divonis 18 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Jambi. "Namun, bila nanti setelah melalui pemeriksaan BNNP dan dinyatakan tersangka serta diadili, (vonis) sekian tahun itu bisa saja terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Kota Jambi kembali terjadi. Kali ini, diduga dipicu adanya penjemputan terhadap salah satu narapidana berinisial BI atau BP yang terlibat dalam peredaran narkoba, oleh petugas BNN Provinsi Jambi, Rabu (27/9/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)