Anak Buah Ditahan Polda, Bupati Kobar Ajukan Penangguhan

Senin, 25 September 2017 - 16:41 WIB
Anak Buah Ditahan Polda,...
Anak Buah Ditahan Polda, Bupati Kobar Ajukan Penangguhan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Nurhidayah bergerak cepat untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dua kepala dinas dan dua ASN yang ditetapkan menjadi tersangka Polda Kalteng.

Upaya ini dilakukan bupati bersama seluruh kepala dinas yang bertugas di Pemkab Kobar. "Jadi saya sebagai bupati kami siap pasang badan dan mengajak pak Sekda dan seluruh pejabat di Pemkab Kobar dan kelapa dinas bersatu untuk mendukung 4 ASN yang ditahan di Polda Kalteng," ujar bupati perempuan pertama di Kalteng ini, di ruang rapat bupati kepada sejumlah wartawan, Senin (25/9/2017).

Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka di Polda Kalteng, Bupati Kobar Siap Pasang Badan Upayakan Penangguhan Penahanan

Ia mengatakan, kasus pidana yang dijeratkan kepada anak buahnya ini merupakan buntut kasus perdata sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang merupakan mantan Kadis Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Kobar.

"Sebenarnya kalau masalah perdata kita sudah menang hingga tingkat kasasi di MA. Namun justru sekarang dua kepala dinas dan dua ASN dijerat pasal pidana lantaran mempertahankan aset daerah," katanya.

Untuk itu, dirinya berharap Kapolda Kalteng bisa menerima ajuan penangguhan penahanan kepada 4 ASN tersebut. Sebab roda pemerintahan di Kobar harus tetap berjalan meski dua kepala dinas itu ditahan.

Keempatnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak), Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (menjabat saat ini) Rosihan Pribadi, mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan bagian aset Distanak Mila Karmila.

"Kami akan memakai pengacara bapak Rahmadi Gelentam untuk mendampingi proses hukum keempat ASN tersebut," sebutnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi MNC Media, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengaku keempat ASN itu masih ditahan di Polda Kalteng.

"Yang bersangkutan (keempat tersangka) masih diamankan di Polda Kalteng dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, karena berkas sudah P21 atau lengkap," ujar Pambudi melalui pesan singkat Whatsapp.

Ia menambahkan, keempatnya dikenakan pasal pidana penggelapan karena diduga menggelapkan aset negara berupa tanah.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
39 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved