Anak Buah Ditahan Polda, Bupati Kobar Ajukan Penangguhan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Nurhidayah bergerak cepat untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dua kepala dinas dan dua ASN yang ditetapkan menjadi tersangka Polda Kalteng.
Upaya ini dilakukan bupati bersama seluruh kepala dinas yang bertugas di Pemkab Kobar. "Jadi saya sebagai bupati kami siap pasang badan dan mengajak pak Sekda dan seluruh pejabat di Pemkab Kobar dan kelapa dinas bersatu untuk mendukung 4 ASN yang ditahan di Polda Kalteng," ujar bupati perempuan pertama di Kalteng ini, di ruang rapat bupati kepada sejumlah wartawan, Senin (25/9/2017).
Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka di Polda Kalteng, Bupati Kobar Siap Pasang Badan Upayakan Penangguhan Penahanan
Ia mengatakan, kasus pidana yang dijeratkan kepada anak buahnya ini merupakan buntut kasus perdata sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang merupakan mantan Kadis Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Kobar.
"Sebenarnya kalau masalah perdata kita sudah menang hingga tingkat kasasi di MA. Namun justru sekarang dua kepala dinas dan dua ASN dijerat pasal pidana lantaran mempertahankan aset daerah," katanya.
Untuk itu, dirinya berharap Kapolda Kalteng bisa menerima ajuan penangguhan penahanan kepada 4 ASN tersebut. Sebab roda pemerintahan di Kobar harus tetap berjalan meski dua kepala dinas itu ditahan.
Keempatnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak), Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (menjabat saat ini) Rosihan Pribadi, mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan bagian aset Distanak Mila Karmila.
"Kami akan memakai pengacara bapak Rahmadi Gelentam untuk mendampingi proses hukum keempat ASN tersebut," sebutnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi MNC Media, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengaku keempat ASN itu masih ditahan di Polda Kalteng.
"Yang bersangkutan (keempat tersangka) masih diamankan di Polda Kalteng dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, karena berkas sudah P21 atau lengkap," ujar Pambudi melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia menambahkan, keempatnya dikenakan pasal pidana penggelapan karena diduga menggelapkan aset negara berupa tanah.
Upaya ini dilakukan bupati bersama seluruh kepala dinas yang bertugas di Pemkab Kobar. "Jadi saya sebagai bupati kami siap pasang badan dan mengajak pak Sekda dan seluruh pejabat di Pemkab Kobar dan kelapa dinas bersatu untuk mendukung 4 ASN yang ditahan di Polda Kalteng," ujar bupati perempuan pertama di Kalteng ini, di ruang rapat bupati kepada sejumlah wartawan, Senin (25/9/2017).
Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka di Polda Kalteng, Bupati Kobar Siap Pasang Badan Upayakan Penangguhan Penahanan
Ia mengatakan, kasus pidana yang dijeratkan kepada anak buahnya ini merupakan buntut kasus perdata sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang merupakan mantan Kadis Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Kobar.
"Sebenarnya kalau masalah perdata kita sudah menang hingga tingkat kasasi di MA. Namun justru sekarang dua kepala dinas dan dua ASN dijerat pasal pidana lantaran mempertahankan aset daerah," katanya.
Untuk itu, dirinya berharap Kapolda Kalteng bisa menerima ajuan penangguhan penahanan kepada 4 ASN tersebut. Sebab roda pemerintahan di Kobar harus tetap berjalan meski dua kepala dinas itu ditahan.
Keempatnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak), Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (menjabat saat ini) Rosihan Pribadi, mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan bagian aset Distanak Mila Karmila.
"Kami akan memakai pengacara bapak Rahmadi Gelentam untuk mendampingi proses hukum keempat ASN tersebut," sebutnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi MNC Media, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengaku keempat ASN itu masih ditahan di Polda Kalteng.
"Yang bersangkutan (keempat tersangka) masih diamankan di Polda Kalteng dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, karena berkas sudah P21 atau lengkap," ujar Pambudi melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia menambahkan, keempatnya dikenakan pasal pidana penggelapan karena diduga menggelapkan aset negara berupa tanah.
(nag)