E-Tilang Mulai Diberlakukan di 26 Titik Persimpangan Kota Semarang
A
A
A
SEMARANG - Penerapan tilang elektronik atau E-tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV) di Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai diberlakukan hari ini, 25 September 2017.Terdapat 26 titik persimpangan telah terpasang CCTV yang terkoneksi dan bisa dikendalikan langsung menggunakan Automatic Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Ke-26 titik persimpangan tersebut meliputi traffic light Krapyak, Kalibanteng, Abdulrahman Saleh, Tugumuda, Kyai Saleh-Pandanaran, MH. Thamrin-Pandanaran, Pahlawan-Polda Jateng, A. Yani-Kimangunsarkoro, Bangkong, Milo, Sam Poo Kong, dan Kaligarang.
Kemudian di persimpangan dr. Kariadi, Peterongan, Karangayu, Majapahit (exit Tol Gayamsari), Gajah-Lamper, Majapahit-Supriyadi, Farmawati-Pedurungan, Kelinci, Tlogosari, Terboyo, Mangkang, Jrakah, Tambak Aji-Tugu, dan Soekarno-Hatta.
Pihak kepolisian dan Dishub Kota Semarang telah melakukan sosialisasi penerapan program e-Tilang tersebut sejak 15 September. Kepala Dishub Kota Semarang Mukhammad Khadik menjelaskan, sebelum pemberlakuan penerapan e-Tilang tersebut, telah dibahas bersama dengan Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang.
Pemantauan melalui CCTV di 26 titik tersebut terkoneksi dengan ATCS di Kantor Dishub untuk merekam pelat nomor dan gambar pelanggar lalu lintas. "Berdasar rekaman itu, Dishub melanjutkan data ke Ditlantas serta Satlantas Polrestabes Semarang untuk penindakan. Tujuannya adalah peningkatan menuju terciptanya budaya tertib lalu lintas," kata Kadishub Kota Semarang Mukhammad Khadik, Senin (25/9/2017).
Sementara, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menerangkan bahwa surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan. Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah. "Kepemilikan kendaraan juga melekat tanggung jawab, maka hal itu jadi alat bukti," tegas Yuswanto.
Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas adalah denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Pemilik kendaraan agar membayar denda tersebut melalui bank. Setelah itu, membawa bukti pembayaran kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang," jelasnya.
Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda itu, pihaknya mempersilakan pemilik kendaraan menghadiri sidang di PN Semarang.
Ke-26 titik persimpangan tersebut meliputi traffic light Krapyak, Kalibanteng, Abdulrahman Saleh, Tugumuda, Kyai Saleh-Pandanaran, MH. Thamrin-Pandanaran, Pahlawan-Polda Jateng, A. Yani-Kimangunsarkoro, Bangkong, Milo, Sam Poo Kong, dan Kaligarang.
Kemudian di persimpangan dr. Kariadi, Peterongan, Karangayu, Majapahit (exit Tol Gayamsari), Gajah-Lamper, Majapahit-Supriyadi, Farmawati-Pedurungan, Kelinci, Tlogosari, Terboyo, Mangkang, Jrakah, Tambak Aji-Tugu, dan Soekarno-Hatta.
Pihak kepolisian dan Dishub Kota Semarang telah melakukan sosialisasi penerapan program e-Tilang tersebut sejak 15 September. Kepala Dishub Kota Semarang Mukhammad Khadik menjelaskan, sebelum pemberlakuan penerapan e-Tilang tersebut, telah dibahas bersama dengan Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang.
Pemantauan melalui CCTV di 26 titik tersebut terkoneksi dengan ATCS di Kantor Dishub untuk merekam pelat nomor dan gambar pelanggar lalu lintas. "Berdasar rekaman itu, Dishub melanjutkan data ke Ditlantas serta Satlantas Polrestabes Semarang untuk penindakan. Tujuannya adalah peningkatan menuju terciptanya budaya tertib lalu lintas," kata Kadishub Kota Semarang Mukhammad Khadik, Senin (25/9/2017).
Sementara, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menerangkan bahwa surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan. Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah. "Kepemilikan kendaraan juga melekat tanggung jawab, maka hal itu jadi alat bukti," tegas Yuswanto.
Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas adalah denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Pemilik kendaraan agar membayar denda tersebut melalui bank. Setelah itu, membawa bukti pembayaran kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang," jelasnya.
Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda itu, pihaknya mempersilakan pemilik kendaraan menghadiri sidang di PN Semarang.
(zik)