E-Tilang Mulai Diberlakukan di 26 Titik Persimpangan Kota Semarang

Senin, 25 September 2017 - 12:43 WIB
E-Tilang Mulai Diberlakukan...
E-Tilang Mulai Diberlakukan di 26 Titik Persimpangan Kota Semarang
A A A
SEMARANG - Penerapan tilang elektronik atau E-tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV) di Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai diberlakukan hari ini, 25 September 2017.Terdapat 26 titik persimpangan telah terpasang CCTV yang terkoneksi dan bisa dikendalikan langsung menggunakan Automatic Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Ke-26 titik persimpangan tersebut meliputi traffic light Krapyak, Kalibanteng, Abdulrahman Saleh, Tugumuda, Kyai Saleh-Pandanaran, MH. Thamrin-Pandanaran, Pahlawan-Polda Jateng, A. Yani-Kimangunsarkoro, Bangkong, Milo, Sam Poo Kong, dan Kaligarang.

Kemudian di persimpangan dr. Kariadi, Peterongan, Karangayu, Majapahit (exit Tol Gayamsari), Gajah-Lamper, Majapahit-Supriyadi, Farmawati-Pedurungan, Kelinci, Tlogosari, Terboyo, Mangkang, Jrakah, Tambak Aji-Tugu, dan Soekarno-Hatta.

Pihak kepolisian dan Dishub Kota Semarang telah melakukan sosialisasi penerapan program e-Tilang tersebut sejak 15 September. Kepala Dishub Kota Semarang Mukhammad Khadik menjelaskan, sebelum pemberlakuan penerapan e-Tilang tersebut, telah dibahas bersama dengan Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang.

Pemantauan melalui CCTV di 26 titik tersebut terkoneksi dengan ATCS di Kantor Dishub untuk merekam pelat nomor dan gambar pelanggar lalu lintas. "Berdasar rekaman itu, Dishub melanjutkan data ke Ditlantas serta Satlantas Polrestabes Semarang untuk penindakan. Tujuannya adalah peningkatan menuju terciptanya budaya tertib lalu lintas," kata Kadishub Kota Semarang Mukhammad Khadik, Senin (25/9/2017).

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menerangkan bahwa surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan. Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah. "Kepemilikan kendaraan juga melekat tanggung jawab, maka hal itu jadi alat bukti," tegas Yuswanto.

Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas adalah denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Pemilik kendaraan agar membayar denda tersebut melalui bank. Setelah itu, membawa bukti pembayaran kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang," jelasnya.

Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda itu, pihaknya mempersilakan pemilik kendaraan menghadiri sidang di PN Semarang.
(zik)
Berita Terkait
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Tilang ETLE Turunkan...
Tilang ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 44%
Tilang Manual Kembali...
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Banyak Motor dan Mobil di Depok Terjaring
Terapkan Tilang Elektronik,...
Terapkan Tilang Elektronik, Polri Masih Kekurangan 4.937 Kamera
Pakai Ponsel, Polisi...
Pakai Ponsel, Polisi di Bogor Jepret 2.000 Pelanggar Lalin
ETLE di Kota Makassar...
ETLE di Kota Makassar Jaring 455 Pelanggar Lalu Lintas
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved